Berita Bali
Terbukti Lakukan Korupsi Rumbing, Kadisparbud Jembrana Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) non aktif Kabupaten Jembrana, Nengah Alit (57) diganjar pidana penjara selama empat tahun dan ena
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) non aktif Kabupaten Jembrana, Nengah Alit (57) diganjar pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terdakwa Nengah Alit dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing.
Di mana perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 256 juta.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Sidang Putusan Perbekel Tianyar Barat Ditunda
Amar putusan dibacakan majelis hakim Tipikor pimpinan Heriyanti dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 30 November 2021.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding.
"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum banding," ucap Gede Ngurah selaku penasihat hukum terdakwa. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Yuda Satria menyatakan masih pikir-pikir.
Sebelumnya JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa Nengah Alit.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Sidang Putusan Nengah Alit Ditunda karena Hakim Belum Siap
Majelis hakim sendiri dalam amar putusan berbeda sikap dengan JPU.
JPU dalam tuntutannya mendakwa Nengah Alit dengan dakwaan primer.
Sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Oleh karena itu, Nengah Alit dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nengah Alit dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," tegas Hakim Ketua Heriyanti.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rumbing, Kadisparbud Jembrana, Nengah Alit Dituntut 6 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, pengadaan rumbing di Disparbud Jembrana ini menelan anggaran sekitar Rp300 juta.
Kerugian negara akibat tindak korupsi itu adalah sekitar Rp250 juta lebih.
Modusnya ialah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing.