Berita Gianyar
Terkait Masalah Utang Oknum DPRD Gianyar, BK Putuskan Tidak Ada Sanksi
Badan Kehormatan DPRD Gianyar menggelar sidang putusan terkait nasib oknum anggota dari Fraksi Demokrat terkait laporan pegawai DPRD Kota Mataram
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Kehormatan DPRD Gianyar, Bali menggelar sidang putusan terkait nasib oknum anggota DPRD Gianyar, dari Fraksi Demokrat terkait laporan pegawai DPRD Kota Mataram tentang yang bersangkutan, dalam hal ini IGS yang tidak membayar utang senilai Rp10 juta meskipun telah ditagih berkali-kali.
Rapat yang berlangsung, Kamis 2 Desember 2021 itu memutuskan permasalahan ini telah selesai, dan tidak mengenakan sanksi apa pun pada yang bersangkutan.
Hal itu karena IGS telah memenuhi setiap arahan dari Badan Kehormatan (BK). Yakni, yang bersangkutan mau membayar atau melunasi utang Rp10 juta tersebut.
Baca juga: Pemkab Gianyar Belum Terima Surat Terkait Larangan Cuti Akhir Tahun
Adapun sidang BK tersebut dihadiri, Ketua BK DPRD Gianyar, I Ketut Sumadi, Wakil Ketua BK DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, anggota I Made Janji dan I Made Togog.
Sidang yang berlokasi di ruang BK DPRD Gianyar tersebut tanpa kehadiran IGS.
Ketua BK DPRD Gianyar, I Ketut Sumadi ditemui seusai sidang tersebut mengatakan, kegiatan yang dilakukan di ruang BK ini adalah membahas dan memutuskan tindakan BK terkait kasus utang yang dilakukan oleh IGS.
Sebelum putusan ini dilakukan berdasarkan sejumlah mekanisme.
Baca juga: Tidak Bertemu Pemilik Rumah, Penanganan Pohon Tumbang di Gianyar Baru Selesai dalam 3 Hari
Di mana sejak adanya surat dari DPRD Kota Mataram terkait IGS ini, pihaknya langsung memanggil IGS di hadapan anggota BK DPRD Gianyar.
Saat itu, yang bersangkutan mengaku memiliki utang pada seorang pegawai di DPRD Kota Mataram.
"Beliau (IGS) datang dan membenarkan kejadian itu. Kita di BK menyarankan agar tidak berlarut persoalan ini, kalau bisa selesaikan secara kekeluargaan. Mengembalikan uang yang dipinjamkan ini. Lalu, IGS minta waktu habis Kuningan mengembalikan uang itu," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, entah karena kasus ini viral di media atau memang atas kesadaran yang bersangkutan.
Ketika pihaknya mendatangi DPRD Kota Mataram beberapa waktu lalu, saat itu IGS telah membayar utangnya, atas bukti transfer Rp10 juta.
"Karena sudah dibayar, kami anggap kasus ini sudah selesai. Tidak ada sanksi, karena baru pertama kali. Jika terjadi berulang-ulang, baru nanti ada sanksi," ujarnya.
Baca juga: Tjok Kusuma Yuda Pamitan dengan Bupati Gianyar, Resmi Mundur Sebagai Perbekel Pejeng
Pihaknya pun mengimbau agar hal tersebut tidak terulang kembali, dan secara bersama-sama menjaga nama baik lembaga.
"Mari kita sama-sama menjaga nama baik lembaga ini," tandasnya.
