Kabar Artis
Update: Tim Hukum Jerinx SID Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan diajukan pasca penabuh drum dari Superman Is Dead (SID) ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Jerinx hanya menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan berkas selama 3,5 jam, Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora Alexandra sambil berjalan melewati awak media.
Meski begitu, Nora Alexandra tak henti menggenggam tangan Jerinx SID, menyebut bakal terus mendukung suaminya.
"Ya pasti (dukung)," ujarnya.
Baca juga: Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pelapor Jerinx SID
Jerinx SID resmi ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Kini, Jerinx SID kini kembali harus dipernjara, Adam Deni mengaku puas.