Kabar Artis
Update: Tim Hukum Jerinx SID Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Penangguhan diajukan pasca penabuh drum dari Superman Is Dead (SID) ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim kuasa hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (Jrx) akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.
Penangguhan diajukan pasca penabuh drum dari Superman Is Dead (SID) ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Terkait pengajuan itu disampaikan I Wayan Gendo Suardana selaku anggota tim kuasa hukum Jerinx
"Kami mengajukan penangguhan penahanan dan atau pengalihan penahanan kepada pihak kejaksaan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Desember 2021.
Baca juga: Nora Alexandra Genggam Erat Tangan Jerinx Menuju Tahanan, Adam Deni: Puas Nggak Puas Biasa Aja
Gendo menerangkan, ada tiga surat pengajuan penangguhan dan atau pengalihan penahanan.
Masing-masing diajukan oleh ayah kandung Jerinx yakni I Wayan Arjono, istri Jerinx, Nora Alexandra dan tim hukum Jerinx.
"Pada intinya, Jerinx mohon ditangguhkan penahanannya, karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Aktif dalam kegiatan sosial dan juga DUTA BNN. Sehingga Jerinx sepatutnya ditangguhkan penahanannya," ujarnya.
Di sisi lain, pemilik kantor Gendo Law Office (GLO) ini menyatakan, tim kuasa hukum juga tengah fokus menyiapkan materi pembelaan.
"Selebihnya tim penasehat hukum saat ini fokus menyiapkan materi pembelaan perkara untuk di persidangan," ungkap Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx ditahan terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jerinx disangkakan melanggar pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto asal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Didampingi Sang Istri Menuju Tahanan
Jerinx tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Disentil Adam Deni Atas Penunjukan Jerinx SID Jadi Duta Anti Narkoba, Kepala BNNP Bali Angkat Bicara
Tampak Jerinx SID keluar dengan rompi tahanan berwana merah dengan tanda nomor 024 di dada kanannya.
Didampingi istri tercinta Nora Alexandra, Jerinx tampak tak banyak bicara saat bertemu dengan awak media.
Jerinx hanya menegaskan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum secara gentle.
"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (1/12/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan berkas selama 3,5 jam, Jerinx langsung dibawa kembali masuk ke dalam mobil didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memastikan Jerinx SID harus kembali dibui dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID harus ditahan karena jaksa meneliti alasan objektif antara lain ancamannya 6 tahun, jadi mungkinkan untuk melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dilansir dari Wartakotalive.com, Rabu (1/12/2021).
Sementara itu, sang istri, Nora Alexandra sendiri hanya bisa terdiam melihat suaminya harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora Alexandra sambil berjalan melewati awak media.
Meski begitu, Nora Alexandra tak henti menggenggam tangan Jerinx SID, menyebut bakal terus mendukung suaminya.
"Ya pasti (dukung)," ujarnya.
Baca juga: Jerinx SID Ditahan Lagi, Kajari Jakpus Sebut Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pelapor Jerinx SID
Jerinx SID resmi ditahan terkait kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni bermula ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19.
Tapi bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Adam Deni pun melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Kini, Jerinx SID kini kembali harus dipernjara, Adam Deni mengaku puas.
Pria tersebut mengaku akan terus mengawal kasus Jerinx SID.
"Komentar dari gue pribadi sih, puas gak puas emang biasa aja sih. Cuma goalnya gue pengen kasus ini sampai ke ranah pengadilan," ucap Adam Deni, dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube CumiCumi, Kamis (2/12/2021).
Ia juga menegaskan tidak akan pernah mencabut laporannya lagi untuk Jerinx SID.
"Gue juga berkomenitmen tidak akan mencabut laporan di tengah perjalanan kasus ini. Alhamdulillah kasusnya sudah dinyatakan P21. Perhari ini pun berkas, barang bukti, dan tersangka saudara J sudah dilimpahkan dan udah ditahan juga," paparnya.
Kepada Jerinx SID, Adam Deni pun memberikan nasihatnya.
Adam Deni berharap dengan dipenjara kedua kali ini membuat Jerinx SID jera dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Untuk saudara J, dengan adanya kasus kedua kalinya ini, langsung berhadapan dengan saya, semoga menimbulkan efek jera.
Semoga saudara J bisa berubah 180 derajat lebih baik dari sebelumnya," tutur Adam Deni.
Tak hanya itu, Adam Deni berharap setelah Jerinx SID bebas, suami Nora itu tidak akan melakukan kesalahan yang sama kesekian kalinya.
"Jangan sampai setelah hakim memutuskan vonis hukuman, dipenjara lalu bebas. Jangan sampai kembali ke kasus yang dulu. Belum ada sebulan sudah menimbulkan kericuhan lagi di sosial media," ucapnya.
Meski sudah membuat Jerinx SID mendekam di tahanan, Adam Deni justru mengaku mengidolakan suami Nora dan band SID.
Maka dari itu, Adam Deni berharap Jerinx SID akan kembali berkarya lewat musik dan tidak akan buat onar lagi
"Memang saya pengennya saudara J ini kembali berkarya lagi sebagai musisi. Jujur saya sangat mengangumi karya-karya beliau dalam bandnya, SID," pungkasnya.(*)