Berita Gianyar

Polres Gianyar Larang Pesta Kembang Api dan Arakan Massa Saat Nataru

Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan Natal dan perayaan penghujung tahun 2021

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
ILUSTRASI pesta kembang api saat malam pergantian tahun. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat perayaan Natal dan perayaan penghujung tahun 2021. 

Apel kesiapan dilaksanakan untuk mengecek kesiapan personel operasi dan menyamakan persepsi bagi seluruh personel dalam melaksanakan kegiatan operasi.

Termasuk semua polsek yang melaksanakan kegiatan imbangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Kata dia, tahun 2021 yang mana saat ini kita semua telah mengetahui bahwa ada varian baru yang disebut varian omicron. 

"Saya berharap selama kegiatan operasi yang dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai hari ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, agar dilaksanakan dengan sungguh sungguh," tegasnya lagi. 

Kata dia, rencana operasi sudah disiapkan termasuk sasaran dan target operasi, baik secara kuantitas maupun secara kualitas.

Agar dapat diperoleh hasil yang maksimal guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan menekan penyebaran Covid-19. 

"Kegiatan yang dilarang pada saat perayaan liburan Natal dan Tahun Baru adalah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seperti pawai, pesta kembang api, serta arak-arakan dengan kerumunan besar.

Tidak ada toleransi untuk pelanggaran prokes ini," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved