Berita Karangasem

Lacak Aliran Uang Korupsi Masker di Karangasem, BPKP Panggil Sejumlah Pejabat untuk Klarifikasi

BPKP akan meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Karangasem, Bali yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu 24 November 2021 sore - Lacak Aliran Uang Korupsi Masker di Karangasem, BPKP Panggil Sejumlah Pejabat untuk Klarifikasi 

Tiga tersangka ditahan di Polsek Kota Karangasem, tiga ditahan di Polsek Abang, dan satu tersangka ditahan di Polsek Bebandem.

Masa penahanan 20 hari kedepan sebelum berkas lengkap dan kasus disidangkan.

Mereka dianggap terlibat penuh dari pengadaan hingga pendistribusian masker pada tahun 2020.

Baca juga: Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem, Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara

Sidang Secepatnya

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Th 1999.

Rencananya tujuh tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhir tahun ini.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Semara Putra berharap pelimpahan berjalan lancar sehingga awal tahun 2022 sudah bisa ditentukan jadwal sidang. (*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved