Berita Karangasem

Lacak Aliran Uang Korupsi Masker di Karangasem, BPKP Panggil Sejumlah Pejabat untuk Klarifikasi

BPKP akan meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Karangasem, Bali yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tujuh tersangka pengadaan masker scuba di Dinas Sosial Karangasem digiring oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem ke mobil tahanan, Rabu 24 November 2021 sore - Lacak Aliran Uang Korupsi Masker di Karangasem, BPKP Panggil Sejumlah Pejabat untuk Klarifikasi 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Karangasem, Bali yang disinyalir memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan, klarifikasi akan berlangsung selama sepekan.

"Di antaranya audit pengadaan masker di Dinas Sosial. Proses klarifikasi dilakukan di Kantor Kejari," kata Dewa Semara Putra, Jumat 3 Desember 2021.

Pejabat yang dipanggil yakni perbekel, camat, warga penerima masker, pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bendahara Dinas Sosial, dan tujuh tersangka.

Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Korupsi Bedah Rumah di Karangasem

Klarifikasi dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan dengan penyidik.

“Mereka dipanggil untuk proses klarifikasi, mencocokkan hasil pemeriksaan yang sudah petugas lakukan sebelum menetapkan tujuh tersangka,” ujar Dewa Semara Putra.

Dengan demikian, ia berharap jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi masker ini bisa keluar.

Setelahnya penyidik akan melacak aliran dana kerugian negara. Siapa saja yang menikmati.

Tim penyidik Kejari Karangasem juga masih mendalami kasus dan memeriksa tersangka.

Ia mengatakan penyidik sedang berupaya membongkar siapa saja yang menikmati uang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tujuh pejabat Pemkab Karangasem jadi tersangka dalam kasus pengadaan masker scuba, Rabu 24 November 2021.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama delapan jam.

Para tersangka langsung ditahan.

Para tersangka yakni IGB, pejabat eselon II B yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinsos Karangasem.

Sedangkaan IGS, IWB, INR, IKSA, NKS, dan IGPY adalah pejabat yang masih bertugas di Dinsos Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved