Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

TERBARU Kasus Subang, Danu Sudah 11 Kali Diinterogasi di Luar Ruang Penyidik Sampai Takut dan Mules

Taufan tak mempermasalahkan pemeriksaan Danu yang di luar ruang penyidikan karena itu strategi untuk mendapatkan informasi yang dalam. 

Editor: Bambang Wiyono
Tribun Jabar
Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Proses penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda Jabar memang cukup berbelit.

Polisi meyakini, pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut cukup profesional dan mengerti ilmu forensik.

Nyatanya, lebih dari 100 hari kejadian pembunuhan pada 18 Agustus 2021, polisi belum berhasil mengungkap siapa pelakunya.

Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Danu Bisa Bernapas Lega, Alat Bukti Ini Sudutkan Oknum Banpol, Taufan: Periksa

Bahkan, poilisi kesulitan menemukan jejak dan barang bukti yang kuat untuk mengarahkan ke pelaku pembunuhan.

Padahal, puluhan saksi telah bolak balik dimintai keterangan hingga proses penyelidikan diambilalih oleh polda Jabar.      

Salah satu saksi, Muhammad Ramdanu alias Danu ternyata  sudah 11 kali dibawa polisi ke luar ruang penyidikan guna diinterogasi atas kasus tewasnya Tuti dan Amalia.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang, Bukti Rekaman Sudutkan Oknum Banpol, Ada Saksi Melihat di TKP Pembunuhan

Hal ini  terjadi sebelum Danu mendapat pendampingan tim kuasa hukum ATS Law Firm.

Menurut presiden ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirjo, pihaknya baru mendampingi saat pemeriksaan ke-7.

Sebelumnya, penyidik memang kerap membawa Danu jalan-jalan untuk diinterogasi dan digali informasi mendalam. 

Baca juga: 5 FAKTA TERBARU Kasus Subang: Kondisi TKP Terkini hingga Barang Yosef Tertahan di Lokasi Kejadian

Karena seringnya Danu diperiksa itulah membuat pria yang baru berusia 21 tahun ini kerap memberikan jawaban yang berubah-ubah.

“Wajar, anak seusia Danu psikologis seperti  itu karena dia mengalami pemeriksaan luar biasa. Pasti ada ketakutan, mules dan pusing,” kata Achmad Taufan dikutip dari channel youtube Heri Susanto, Senin (5/12/2021).

Menurut Taufan, ketakutan yang dirasakan Danu bukan karena dia bersalah, tapi karena ketakutan menghadapi penyidikan.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang: dr Hastry Ungkap Cara Ketahui Pelaku, Tubuh Amalia Dibersihkan Cepat-cepat?

“Siapapun, sehebat apapun kalau masuk ruang penyidikan, jiwanya berbeda. Karena itu, banyak jawaban Danu yang sering berubah-ubah,” ujarnya.  

Kini, setelah didampingi kuasa hukum, jawaban Danu mulai konsisten.

Danu juga berani mengungkapkan fakta-fakta seperti keberadaan oknum bantuan polisi (banpol) yang menyuruhnya menerobos garis polisi dan menguras kamar mandi TKP pembunuhan.  

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Bagaimana Cara Pelaku Subang Hilangkan Jejak? Begini Kata dr Hastry

Taufan tak mempermasalahkan pemeriksaan Danu yang di luar ruang penyidikan. 

Menurutnya, itu adalah strategi penyidik untuk mengungkap permasalah ini. 

"Pihak penyidik ada strategi membawa Danu ke lokasi bukan meja penyidikan agar lebih fresh dan lain-lain. Apapun itu kita hargai. Tinggal nanti tunggu konfrontasi dengan kesaksian lainnya," katanya.

Baca juga: TERKINI Kasus Subang: 2 Barang Penting Milik Yosef Belum Dikembalikan Polisi, Ada Apa?

Tak Khawatir Soal Puntung Rokok 

Hampir empat bulan kasus Subang bergulir, nama Danu masih menjadi sorotan.

Pada pemeriksaan saksi yang kini diambil alih Polda Jabar kembali mempertanyaan satu di antaranya puntung rokok yang ditemukan di TKP pembunuhan.

Dari keterangan Danu, kuasa hukumnya, Achmad Taufan buka suara bahwa kliennya itu memiliki alibi kuat.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang: Pelaku Cepat-cepat Bersihkan Tubuh Amalia dan Tuti, Jejaknya Masih Tertinggal

Achmad Taufan menjelaskan kronologi atau runtutan kegiatan Danu dari tanggal 15 Agustus sebelum terjadi pembunuhan pada 18 Agustus. 

Ia menceritakan, pada 15 Agustus, Danu memang masuk ke rumah TKP.

Di sana Danu sempat merokok dan menyimpan puntung rokok bekasnya di asbak.

Kemudian, pada 16 Agustus Danu juga sempat datang ke rumah TKP dan merokok di luar rumah.

Achmad Taufan mengatakan, terkait puntung rokok baginya perkara yang sederhana.

Ia menjelaskan, puntung rokok sebagai barang bukti dapat dianalisa dari sisa rokok dan umur atau waktu rokok digunakan.

“Jadi kalau banyak orang yang memperdebatkan puntung rokok sebenarnya simple aja. Sebenarnya puntung rokok bisa dicari tahu, umurnya itu sudah berapa lama,” jelas Achmad Taufan, dikutip dari tayangan Heri Susanto, Minggu (5/11/2021).

Achmad Taufan lanjut menjelaskan, di sisi lain puntung rokok menjadi bukti dalam pemeriksaan, menurutnya hal yang menjadi petunjuk lainnya juga berasal dari keterangan saksi.

Baginya, sepanjang kesaksian Danu pada hari kejadian diakui sejujur-jujurnya maka pihaknya yakin kliennya punya alibi kuat.

Taufan menjelaskan pada hari kejadian, pagi-pagi Danu masuk ke TKP bersama Yosef, tidak merokok.

“Jadi case rokok itu beberapa hari sebelum kejadian,” tandasnya.

Penjelasan Achmad Taufan itu pun diamini Danu yang duduk di sampingnya.

Tanpa keraguan apapun, Danu menganggukan kepalanya mengamini penjelasan kuasa hukumnya tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa peran Danu sebelumnya sering ke rumah TKP karena kepentingannya sebagai staf yayasan yang dikelola Tuti dan Amalia.

Danu yang merupakan keponakan Tuti kerap dimintai bantuan untuk memenuhi kebutuhan yayasan.

“Jadi menurut saya itu bukan satu bukti yang krusial. Tapi kalo polisi perlu menelusuri, ya silakan ditelusuri,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Danu Diinterogasi di Luar Ruang Penyidikan 11 Kali sampai Takut dan Mules, Ini Update Kasus Subang, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved