Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

KPK Tanya Ida Bagus Wiratmaja Pengajuan Usulan DID Tabanan 2018, Diduga Miliki Komunikasi Tertentu

Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya, mangkir dalam pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 6 Desember 2021.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung KPK belum lama ini. KPK tengah mengusut kasus dugaan suap DID Tabanan tahun 2018. 

Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.

Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.

"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya). Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin, 15 November 2021 lalu.

Sejumlah Pejabat Tabanan Bungkam

Beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Tabanan masih bungkam ketika ditanya soal anggaran Dana Insentif Daerah Tabanan Tahun 2018.

Ketika ditemui Tribun-Bali.com, I Gede Urip Gunawan selaku Kepala Bapelitbang Tabanan mengaku tidak mengetahui terkait anggaran DID 2018 senilai Rp 1 Miliar ini ke OPD mana saja.

Dirinya mengaku tidak mengetahuinya karena dari segi sisi perencanaannya pihak Bapelitbang saat ini tidak terlibat dalam pengusulan DID.

Mengingat, untuk memperoleh DID itu tidak melalui pengusulan.

"Wah saya belum di sini waktu itu (2018). Intinya saya no comment ya," tandasnya, waktu itu.

Mantan Bupati Tabanan 2 periode Ni Putu Eka Wiryastuti juga diperiksa KPK, Kamis 11 November 2021.

Pemeriksaan tersebut berlangsung dari siang hingga malam hari. Eka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan 2018.

KPK mengusut persetujuan Eka terkait pengurusan DID tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved