Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

UPDATE Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan: Hari Ini KPK Periksa Pejabat Pemkab Tabanan & Kemenkeu

Hari ini, Selasa, 7 Desember 2021, KPK akan periksa 2 saksi baru, Inspektur Daerah Tabanan dan Pejabat Kemenkeu

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri
(Dokumentasi/Biro Humas KPK)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa, 18 Agustus 2020. 

Menurut data yang diperoleh, terdapat 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan kasus dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018 yang melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Kucuran dana Rp 51 miliar tersebut tersebar ke 19 OPD yang berada di lingkungan Pemkab Tabanan.

Rinciannya adalah Bakeuda, Bapelitbang, BKPSDM, DPMPPTSP, Dinsos, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker).

Kemudian ada Dinas PUPRPKP, Inspektorat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Persip), Dinas Pertanian, Satpol PP, Sekretariat Daerah dan terakhir Sekretariat DPRD.

Baca juga: Ketua KPK Belum Buka Suara, Kasus Dugaan Suap DID Tabanan Tahun 2018 yang Libatkan Mantan Bupati

Disinggung mengenai bagaimana mekanisme pengajuan dan perolehan DID ke Kabupaten Tabanan atau daerah lainnya, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Tabanan, I Gede Urip Gunawan, tak memberikan komentar banyak. Bahkan dirinya mengatakan, mekanismenya tidak dari Bapelitbang.

"Malah tak ada di sini (Bapelitbang) ngomongin untuk ke mana saja, hanya ngomongin jumlah anggarannya saja. Gak di sini (perencanaannya). Dari sisi perencanaannya kan kita hanya nyebut uangnya, kemananya kan gak," kata Urip saat dikonfirmasi di depan kantornya, Senin, 15 November 2021 lalu.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kabupaten Tabanan

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Tabanan, Rabu, 27 September 2021 lalu.

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.

Lokasi yang digeledah tim penyidik KPK saat itu yakni, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara.

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangan, Sabtu, 13 November 2021mengungkapkan hasil penggeledahannya.

"Benar. Selain dokumen, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita di antaranya barang bukti elektronik," ujar Ipi.

Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti diperiksa KPK, Jumat, 12 November 2021.

Baca juga: Eka Wiryastuti Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Suap DID Tabanan 2018,Adi Wiryatama:Kita Hormati KPK

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menanyakan soal barang bukti yang telah disita tim penyidik sebelumnya terkait kasus suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2018.

"I Dewa Ayu Rai Widyastuti (Kabag Perencanaan dan Strategis Bank BPD Bali), yang bersangkutan hadir dan diskonfirmasi antara lain mengenai barang bukti yang telah disita, yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi Maryati Kuding, Sabtu, 13 November 2021.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved