Berita Gianyar

Hotel di Ubud Berjarak 2,5 Meter dari Pura, Dewan: Langgar Perda Tata Ruang, Tapi Sudah Ada Izin

Pembangunan hotel di sebuah kawasan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali mendapat atensi DPRD Gianyar

istimewa
Pembangunan hotel mepet dengan tempat suci di kawasan Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali - Hotel di Ubud Berjarak 2,5 Meter dari Pura, Dewan: Langgar Perda Tata Ruang, Tapi Sudah Ada Izin 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pembangunan hotel di sebuah kawasan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali mendapat atensi DPRD Gianyar.

Pembangunan dilaporkan mepet kawasan suci Pura Subak Malung.

Ketua Fraksi Indonesia Raya, DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan masyarakat tentang adanya pembangunan hotel yang mepet dengan kawasan suci di Banjar Tanggayuda.

Katanya hotel tersebut hanya berjarak 2,5 meter dengan Pura Subak Malung yang diempon oleh krama subak lintas banjar. Sesuai aturan, kata dia, hotel tersebut melanggar Pasal 88 tentang zonasi.

Baca juga: Anggota DPRD Gianyar Atensi hingga Pertanyakan Izin Bangunan Hotel di Ubud Mepet dengan Pura

"Hotel Kappa Di Seres ini hanya berjarak sekitar 2,5 meter dengan Pura Subak Malung. Secara aturan itu tidak boleh, minimal jarak dengan tempat suci adalah 50 meter. Pembangunan ini melanggar Perda RTRW pasal 88 tentang zonasi," ujarnya.

Ngakan Putra mengaku kaget mengetahui bahwa hotel tersebut telah memiliki izin.

Sebab, dalam pasal 88 Perda Tata Ruang, diatur terkait kawasan suci.

Yakni dilarang melakukan kegiatan apabila mengganggu fungsi dan kelangsungan kawasan tempat suci itu.

Dalam Perda itu juga dijelaskan, radius kawasan suci yang telah ditetapkan dalam bhisama PHDI, kawasan tempat suci, Pura Khayangan Jagat, Pura Khayangan Tiga, dan pura lainya, paling sedikit apenimpug dan apenyengker.

"Diasumsikan sekitar kurang lebih 50 meter. Ini jaraknya hanya 2,5 meter kenapa izinnya bisa keluar?" kritiknya.

Ngakan Putra menyayangkan kondisi ini terjadi saat semua pihak tengah gencar mewacanakan save subak.

"Yang jadi pertanyaan, kok bisa IMB turun, yang jelas-jelas telah melanggar kesucian pura. Mudah-mudahan PHDI bisa turun juga ke lokasi itu. Tapi apakah PHDI tau tentang masalah ini," ujarnya.

Ia meminta Dinas Perizinan Gianyar dan Dinas Pekerjaan Umum Gianyar supaya lebih selektif mengeluarkan izin dan rekomendasi pembangunan hotel, supaya tidak menjadi preseden buruk pada pemimpin Gianyar.

"Bila perlu izinnya ditinjau ulang, dan pembangunannya yang masih berlangsung agar setop, agar tidak ada preseden buruk terhadap pemimpin di Gianyar. Tidak hanya satu, banyak saya mendapat laporan terkait izin ini," ujarnya emosional.

Ngakan Putra menegaskan, pihaknya tidak menolak pemilik modal berinvestasi di Kabupaten Gianyar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved