Berita Gianyar

Hotel di Ubud Berjarak 2,5 Meter dari Pura, Dewan: Langgar Perda Tata Ruang, Tapi Sudah Ada Izin

Pembangunan hotel di sebuah kawasan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali mendapat atensi DPRD Gianyar

istimewa
Pembangunan hotel mepet dengan tempat suci di kawasan Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali - Hotel di Ubud Berjarak 2,5 Meter dari Pura, Dewan: Langgar Perda Tata Ruang, Tapi Sudah Ada Izin 

Bahkan ia sendiri ingin agar investor besar berinvestasi di Gianyar.

Namun dengan catatan, investor tersebut mematuhi aturan yang ada di Kabupaten Gianyar.

Baca juga: Membangun Tanpa Izin, Pembangunan Gedung Lantai II di By Pass IB Mantra Dihentikan

"Kita membutuhkan investor, tapi jangan dengan cara seperti ini, regulasi harus dijalankan, ada bisama jangan dilabrak. Katanya melestarikan subak baru kemarin Perda LP2B kita disahkan masak hanya menjadi macan ompong," kritiknya.

Kepala Dinas Perizinan Gianyar, Dewa Alit Mudiarta mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan hari ini terkait permasalahan tersebut.

"Maaf hari ini (kemarin) saya lagi rapat, besok (hari ini) saya jelaskan," ujarnya. (*).

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved