Berita Tabanan
BREAKING NEWS: Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya
dari Kejari Tabanan, untuk tersangka I Gede Wayan Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatannya senilai Rp 1,64 Miliar lebih
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Namun jika ditotalkan mencapai Rp 1,3 Miliar lebih.
Untuk I Gede Wayan Sutarja yang merupakan Badan Pengawas LPD Sunantaya atau Panureksa yang telah melakukan penyalahgunaan kewenangan sejak tahun 2007 hingga Oktober 2017 disangkakan sebesar Rp 1,164 Miliar lebih.
Kemudian untuk tersangka Ni Putu Eka Swandewi yang menjabat sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya periode 2009-2017 mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 Juta lebih.
"Tahapnya akan segera ditingkatkan pada tahap selanjutnya," tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra mengaku pihaknya masih belum melakukan penahanan lantaran akan melakukan pada kesempatan lain.
"Saat ini kami masih akan perlu koordinasi lagi. Penahanan akan lakukan dilakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021," jelas Pande saat dikonfirmasi.
Disinggung mengenai kasusnya, Pande menjelaskan bahwa penetapan dua tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah mendapat putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar tahun 2020 lalu.
Dari putusan tersebut, Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan dan telah divonis oleh Majelis Hakim dengan hukuman lima setengah tahun.
Kemudian, Ketut Sukerta juga diganjar pidana denda senilai Rp 200 juta serta wajib membayar kerugian negara Rp 912 Juta lebih.(*)
Artikel lainnya di Berita Tabanan