Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018

KPK selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018

Tribunnews
Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya - Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018 

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan di kantor KPK.

Sementara itu, pada pemeriksaan Selasa 7 Desember 2021, I Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014 hingga 2021 beserta Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara dicecar beberapa pertanyaan.

Menurut Ali Fikri kedunya ditanya soal barang bukti terkait dengan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, mereka diperiksa terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak terkait.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 6 Desember 2021, mantan Bappelitbang Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia diperiksa serta dikonfirmasi terkait pengajuan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, ia diduga memiliki komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait jumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

KPK dikabarkan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved