Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018
Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018
KPK selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021 lalu.
Baca juga: UPDATE Kasus Suap DID Tabanan 2018: KPK Hari Ini Dijadwalkan Periksa 2 Pejabat Ditjen Kemenkeu
"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.
Terungkapnya dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.
Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.
Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan.
Yaya secara gamblang minta fee sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan 55.000 dolar AS atau setara Rp1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. (jun/tribunnews)
Kumpulan Artikel Bali