Kasus Dugaan Suap DID Tabanan 2018

Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018

KPK selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018

Tribunnews
Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya - Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol, Gede Urip Ditanya Soal Barang Kasus DID Tabanan TA 2018 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Non-Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan periode Januari-Agustus 2018, Rifa Surya, Rabu 8 Desember 2021 petang.

Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang terhadap Rifa yang sebelumnya dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018, Senin 6 Desember 2021.

Rifa menyudahi proses pemeriksaannya pukul 15.49 WIB.

Awalnya Rifa berjalan santai sambil memainkan telepon genggamnya setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Ditanya Apa Sudah Jadi Tersangka KPK di Kasus DID Tabanan, Eks Pejabat Kemenkeu Kabur Naik Ojol

Namun begitu awak media mengonfirmasi soal status tersangka dirinya dalam, Rifa mempercepat langkahnya.

“Ah saya enggak mau ah," ucap Rifa. Sejurus kemudian, Rifa kembali masuk gedung dwiwarna lembaga antirasuah.

Berselang lima menit, Rifa Surya kembali keluar dari gedung Merah Putih.

Awalnya dia berjalan pelan.

Tetapi ketika wartawan kembali mengonfirmasi status tersangkanya, Rifa mulai mempercepat langkahnya lagi.

Setengah berlari, Rifa bilang, "Saya mau naik ojek nih, awas dong."

Rifa lantas menumpang ojek online (ojol) dan segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

KPK memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tahun 2018, Rabu kemarin.

Dua saksi tersebut berasal dari kalangan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yakni; Bonatua Mangaraja, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol, Ditjen Perimbangan Keuangan periode 2015 hingga 2017 juga Rifa Surya yang sebelumnya sempat mangkir dari pemanggilan pada Senin.

Rifa sempat disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pihak dalam kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah, seperti DAK Labuhan Batu Utara, DAK Kabupaten Pegunungan Arfak, dan DAK Dumai.

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut dilakukan di kantor KPK.

Sementara itu, pada pemeriksaan Selasa 7 Desember 2021, I Gede Urip Gunawan selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2014 hingga 2021 beserta Pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Riva Setiara dicecar beberapa pertanyaan.

Menurut Ali Fikri kedunya ditanya soal barang bukti terkait dengan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, mereka diperiksa terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk pihak-pihak terkait.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 6 Desember 2021, mantan Bappelitbang Kabupaten Tabanan Ida Bagus Wirajaya datang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ia diperiksa serta dikonfirmasi terkait pengajuan usulan dana DID Kabupaten Tabanan.

Selain itu, ia diduga memiliki komunikasi tertentu serta dikonfirmasi juga terkait jumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

KPK dikabarkan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mereka yang dikabarkan jadi tersangka yaitu mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti; dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021 I Dewa Nyoman Wiratmaja; dan Rifa Surya selaku selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik pada Kementerian Keuangan.

Kepastian ketiganya menjadi tersangka terungkap dalam sebuah surat dari KPK.

Surat itu berisi permintaan informasi dan penelusuran aset atas nama tiga orang tersebut, dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK, Direktorat Labuksi KPK, ditujukan ke Kadis DPMPTSP Kota Denpasar.

Surat KPK itu, yang diperoleh Tribunnews.com, diterima DPMPTSP pada 8 November 2021.

Mengonfirmasi status tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan Rifa Surya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya menyebutkan pihaknya akan mengumumkannya pada saat penahanan tersangka.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa 9 November 2021 lalu.

Baca juga: UPDATE Kasus Suap DID Tabanan 2018: KPK Hari Ini Dijadwalkan Periksa 2 Pejabat Ditjen Kemenkeu

"Pengumuman penetapan tersangka kami akan sampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka," imbuhnya.

Terungkapnya dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.

Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.

Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan.

Yaya secara gamblang minta fee sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.

Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp600 juta dan 55.000 dolar AS atau setara Rp1,3 miliar.

Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp51 miliar. (jun/tribunnews)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved