Berita Bali

Jerat Korupsi Para Pejabat di Bali

Ada yang perkara telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih proses pembuktian di persidangan. Ada pula kasus

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi. Jerat Korupsi Para Pejabat di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perilaku koruptif sepertinya sulit dihilangkan khususnya di lingkungan pemerintahan propinsi, kabupaten/kota sampai desa di Bali.

Korupsi ibarat luka, terus menganga hingga menjadi borok yang sulit disembuhkan.

Berdasarkan catatan Tribun Bali kurun waktu dua tahun belakangan ini atau hampir dua tahun Covid-19 menerpa, sejumlah pejabat teras ditingkat propinsi, kabupaten/kota dan desa di Bali terjerat tindak pidana korupsi.

Ada yang perkara telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), masih proses pembuktian di persidangan. Ada pula kasusnya tengah didalami oleh penyidik kejaksaan setempat.

Baca juga: Tren Pejabat Korupsi di Masa Pandemi, Ombudsman Bali Sebut Faktor Tuntutan dan Dorongan Keluarga

Tengok, kasus korupsi program explore Buleleng dan bintek CHSE yang menjerat mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selain Sudama, tujuh terdakwa lainnya yang ikut terlibat juga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Mereka adalah Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini.

Oleh majelis hakim Tipikor, Sudama dkk dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka pun dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, Sudama dkk telah melakukan mark up program explore Buleleng dan bimtek CHSE, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 738.008.778.

Selain itu, mantan pejabat Buleleng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka.

Puspaka ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.

Juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerimaan tersebut. Disinyalir tersangka menerima uang gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Tabanan Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi di LPD Sunantaya

Puspaka sendiri telah menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved