Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Kasus Guru Rudapaksa Santriwati: Orangtua Menangis, Disodori Bayi 4 Bulan, Seperti Kiamat

Ketua (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari Gunawan mengaku merasakan kekecewaan dari para orangtua santri yang dirudapksa gurunya

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG
Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan didampingi tim psikolog saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal guru pesantren di Bandung perkosa 12 santriwatinya, Kamis 9 Desember 2021 malam. Kebanyakan korban berasal dari Garut, Jawa Barat. Kasus Guru Rudapaksa Santriwati: Orangtua Menangis, Disodori Bayi 4 Bulan, Seperti Kiamat 

Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, selain mengajukan pembekuan lembaganya, Kemenag juga memutuskan memindahkan semua santriwati pesantren tersebut ke lembaga pendidikan lain.

Ia mengatakan, termasuk ke-12 santriwati yang menjadi korban, total ada 35 santriwati yang terdaftar di pesantren tempat Herry Wirawan menjalankan aksinya.

Kemenag, kata Tedi, akan memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik itu pondok pesantren atau sekolah formal.

"Dari aduan orangtua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020, tapi belum diberikan.

Baca juga: Pria Bernama Lalan Ini Dihukum Mencuci Pakaian Perempuan 1 Desa akibat Hendak Perkosa Gadis

Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," ujarnya kepada Tribun Jabar, Kamis 9 Desember 2021.

Kemenag, ujar Tedi, juga ikut melakukan pendampingan.

"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat Abdurrohim mengatakan, bersama Polda Jabar pihaknya sepakat menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved