Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Kasus Guru Rudapaksa Santriwati: Orangtua Menangis, Disodori Bayi 4 Bulan, Seperti Kiamat
Ketua (P2TP2A) Garut Diah Kurniasari Gunawan mengaku merasakan kekecewaan dari para orangtua santri yang dirudapksa gurunya
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, selain mengajukan pembekuan lembaganya, Kemenag juga memutuskan memindahkan semua santriwati pesantren tersebut ke lembaga pendidikan lain.
Ia mengatakan, termasuk ke-12 santriwati yang menjadi korban, total ada 35 santriwati yang terdaftar di pesantren tempat Herry Wirawan menjalankan aksinya.
Kemenag, kata Tedi, akan memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik itu pondok pesantren atau sekolah formal.
"Dari aduan orangtua, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal telah lulus sejak 2019 dan 2020, tapi belum diberikan.
Baca juga: Pria Bernama Lalan Ini Dihukum Mencuci Pakaian Perempuan 1 Desa akibat Hendak Perkosa Gadis
Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian karena bangunannya sudah diamankan," ujarnya kepada Tribun Jabar, Kamis 9 Desember 2021.
Kemenag, ujar Tedi, juga ikut melakukan pendampingan.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina dan menangani kelembagaan serta kelanjutan pendidikan anak-anak tersebut," ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat Abdurrohim mengatakan, bersama Polda Jabar pihaknya sepakat menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.
(*)