Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Fakta-fakta Kasus Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam

Kasus rudapaksa 12 santri di Bandung kini tengah menjadi sorotan publik. Tak terkecuali dengan istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Prara

Editor: M. Firdian Sani
(Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Kolase - Fakta-fakta Kasus rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam 

6. Keluarga korban

AN (34), salah satu anggota keluarga korban, mengatakan, dirinya berharap kasus tersebut terungkap ke publik sejak lama.

Pasalnya, sejak bulan Juni 2021 lalu dirinya mencoba memperjuangkan hak keadilan bagi korban.

AN juga sempat bertanya-tanya karena kasus tersebut sempat tidak ada kabar.

"Dulu saya sempat bertanya-tanya kenapa kasus ini tidak ada kejelasan tapi sekarang alhamdulillah sudah viral, biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakan seadil-adilnya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

7. Atalia merasa prihatin

Atalia mengaku terpukul dengan kasus itu. Dirinya bahkan tak bisa membayangkan perasaan para orangtua santriwati tersebut.

Atas kejadian itu, Atalia mengimbau para orangtua untuk lebih jeli memilihkan sekolah bagi buah hati mereka.

"Bayangkan, orangtua menyekolahkan anaknya dengan harapan anaknya mendapat pendidikan yang baik. Orangtua harus jeli memilih sekolah juga, kalau pesantren tidak boleh ada lintas gender di ruang privat. Karena katanya pelaku punya akses sendiri ke kamar korban. Jadi harus dipantau," jelasnya, Kamis (9/12/2021).

Atalia menceritakan, dirinya mengetahui kasus guru pesantren itu sejak Mei 2021.

Saat itu Atalia segera menemui keluarga dan para korban untuk memberikan dukungan moral dan psikologis.

"Saya dengan P2TP2A sudah mengetahui kejadian ini sejak Mei lalu. Bahkan saya datang sendiri datang memberi semangat, ngobrol langsung dengan para korban.

Saat itu ada 20-an orang yang ada di rumah aman kami," tuturnya.

8. Ini tanggapan kuasa hukum HW 

Kuasa Hukum HW, Ira Mambo, menjelaskan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan terkait pokok perkara dalam kasus ini, lantaran kasus ini masih dalam proses persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved