Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Guru Pesantre Rudapaksa Santriwati, Korban Bertambah Jadi 21, Hingga Tega Lakukan Ini

Usai lakukan rudapksa terhadap santriwati, Herry guru ngaji di pesantren tega lakukan ini.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” jelas Diah, Jumat, 10 Desember 2021 malam di kantor P2TP2A Garut.

Menurut Diah, selama mendampingi para korban, P2TP2A memang berupaya memfasilitasi agar anak bisa bersekolah kembali. Pada bulan Agustus, ada tiga anak yang siap sekolah dan kemudian dicarikan sekolah.

Namun, dua di antaranya dikeluarkan kembali oleh sekolah.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Rudapaksa 12 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan Beraksi Sejak 2016 Silam

Istri Herry Wirawan tak tahu

Kejaksaan Tinggi jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan tak terlibat dalam tindakan bejat sang suami.

Sebelumnya, beredar dugaan masyarakat terkait keterlibatan sang istri.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Sabtu, 11 Desember 2021 dalam artikel berjudul Jaksa Sebut Istri Herry Wirawan Tidak Tahu Perbuatan Suaminya Perkosa 12 Santriwati, pernyataan tersebut pun diperkuat Jaksa kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko.

Agus Mujoko menegaskan bahwa istri Herry tak terlibat bahkan tak tahu perbuatan bejat suaminya.

Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan
Kolase - SISI LAIN Kasus Rudapaksa di Pesantren Bandung, Para Santriwati Sempat Dijadikan Pekerja Bangunan ((Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana))

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.

Seperti diketahui, tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Santri Jadi Mesin Uang

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved