Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan, Guru Bejat di Pesantren Diduga Eksploitasi Bayi-bayi Hasil Merudapaksa Santriwatinya
Bayi yang lahir dari santriwati yang dirudapaksa, diduga diklaim sebagai anak yatim piatu kemudian dijadikan alasan untuk mencari sumbangan.
Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.
"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
Korban Disuruh Buat Proposal
Keterangan Reza Indragiri Amriel dan Livia Istania DF Iskandar itu berkorelasi dengan keterangan kuasa hukum korban, Yudi Kurnia.
Dia mengatakan, para santriwati korban selama mondok di Pesantren Manarul Huda Antapani, tidak sepenuhnya belajar 100 persen. Para santriwati diduga dijadikan mesin uang oleh pelaku.
Setiap harinya santriwati tersebut ditugaskan oleh pelaku untuk membuat banyak proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren tersebut.
"Belajarnya tidak full 100 persen, menurut keterangan korban, dia sebetulnya setiap harinya bukan belajar. Mereka itu setiap hari disuruh bikin proposal. Ada yang bagian ngetik, ada yang bagian beres-beres. Proposal galang dana," ucap Yudi di Garut, Jumat (10/12/2021).
Hal yang lebih mengherankan baginya adalah di dalam pesantren tersebut tidak ada guru perempuan, hanya pelaku seorang yang bertanggung jawab mengurusi puluhan santriwati itu.
Saat kelakuan biadab pelaku terbongkar, diketahui ada 30 santriwati yang berada di pesantren tersebut.
"Dan laki laki itu tinggal di sana mengajar di sana sendirian tanpa ada pengawasan pihak lain dan ini yang membuat dia melakukan berulang-ulang," ungkapnya.
Yudi mengatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang agar pelaku dihukum kebiri. Hukuman kebiri bagi pelaku menurutnya masuk akal karena ada satu korban yang diketahui mengalami depresi berat.
Temuan Intelijen Semakin Menguatkan
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengakui temuan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan, ada dugaan Herry Wirawan melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah.
"Untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya. Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.
Asep juga meminta agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.