Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry Wirawan, Guru Bejat di Pesantren Diduga Eksploitasi Bayi-bayi Hasil Merudapaksa Santriwatinya

Bayi yang lahir dari santriwati yang dirudapaksa, diduga diklaim sebagai anak yatim piatu kemudian dijadikan alasan untuk mencari sumbangan.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Sisin lain aksi guru bejat di pesantren yang merudapaksa 12 santriwati hingga melahirkan, Herry Wirawan banyak yang belum terungkap.

Saat ini, kasus kebejabatan Herry itu bergulir di Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.

Peristiwa rudapaksa santriwati oleh Herry Wirawan sudah terjadi sejak 2016 namun baru ketahuan pada 2021 setelah diungkap Polda Jabar pada awal 2021 dan terungkap ke publik pada 7 Desember 2021. 

Baca juga: Kepedihan Istri Herry Wirawan, Pengakuannya Bikin Miris, Tak Tahu Ada 8 Bayi

Pesantren Manarul Huda Antapani dan di Madani Boarding School di Cibiru, dua lokasi yang dijadikan tempat rudapaksa pada santriwati. 

Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, terkait kasus Herry Wirawan, harus melihat lebih detail hubungan antara pelaku dan korban.

"Masalah ini sebaiknya tak dilihat dari sisi pelaku-korban saja. Dalam kasus oknum guru bejat Herry Wirawan, misalnya, ada dua pertanyaan yang belum terjawab. Pertama, mengapa dia tidak meminta para santri mengaborsi janin mereka," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi pada Sabtu (12/12/2021).

Baca juga: Herry Wirawan Pantas Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati? Diyakini Hukuman Kebiri Tak Buat Jera

Selama ini, kata dia, dalam banyak kasus pencabulan anak maupun dewasa, pelaku kerap meminta korban untuk aborsi. Sebut saja kasus Bripda Randy.

"Padahal, lazimnya, kriminal berusaha menghilangkan barang bukti. Kedua, apakah selama bertahun-tahun para santri tidak mengadu ke orangtua mereka," kata Reza.

Jawaban atas pertanyaan itu sebenarnya tersirat dalam keterangan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Inilah Akal Bulus Herry Wirawan Lakukan Rudapaksa, Semua Santrinya Perempuan serta Usia SD dan SMP

Dia menyebut bahwa korban dan bayi yang lahir dari santriwati yang dirudapaksa, diduga diklaim sebagai anak yatim piatu kemudian itu dijadikan alasan untuk mencari keuntungan materi. Dia menyebut; eksploitasi ekonomi.

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Hal itu kata Livia, berdasarkan dari catatan selama persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar secara tertutup. Setelah dirudapaksa, korban disuruh bekerja jadi kuli bangunan.

Baca juga: Herry Wirawan Keluarkan Santriwati yang Dihamilinya dari Sekolah, Orangtua Nyaris Habisi Nyawanya

Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

Baca juga: Pengakuan Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Berbohong Soal Sosok Ayah Bayinya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved