Berita Denpasar
Berawal Dari Pemakai Kemudian Jadi Pengedar Sabu, Atok Kristianto Dituntut 9 Tahun Penjara
Terdakwa Atok Kristianto (33) telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
Di kos terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 40 paket kecil siap edar.
Selanjutnya terdakwa menempel sekitar 12 paket sabu di seputaran Sanur dan Jalan Sidakarya.
Lalu terdakwa hendak pulang ke kosnya, namun saat di perjalanan tepatnya di By Pas Ngurah Rai, Banjar Pesanggaran, Sesetan, Denpasar dirinya ditangkap petugas kepolisian.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 16 paket sabu.
Lalu penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jakan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Baca juga: Terlibat Mengedarkan Sabu, Dijatuhi Hukuman Berbeda, Arta dan Adi Pikir-pikir
Baca juga: Termasuk Berjalan Cepat, Ini Olahraga untuk Meningkatkan Umur Panjang & Memperlambat Penuaan
Baca juga: Simak 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak Sebagai Peserta JKN
Disana petugas kepolisian kembali menemukan 12 paket sabu.
Juga di beberapa tempat terdakwa menempel sabu juga diamakan 1 paket sabu.
Sehingga total ditemukan 29 paket sabu dengan berat keseluruhan 58,20 gram brutto atau 51,66 gram netto.
Diakui oleh terdakwa, selama bekerja, dirinya sudah menerima upah dari Djoko dengan besaran tidak tentu, kadang Rp30 ribu sampai Rp50 ribu sekali tempel.
(*)