Berita Gianyar
Komisi I DPRD Gianyar Panggil Ekskutif, Bahas Pelanggaran Bangunan Akomodasi Pariwisata
Rapat ini membahas soal pelanggaran-pelanggaran akomodasi pariwisata di Kabupaten Gianyar.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Komisi I DPRD Gianyar, Bali menggelar rapat evaluasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Gianyar, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gianyar dan Dinas Satpol PP Gianyar, Senin 13 Desember 2021.
Rapat ini membahas soal pelanggaran-pelanggaran akomodasi pariwisata di Kabupaten Gianyar.
Pantauan Tribun Bali, rapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa.
Sementara dari ekskutif dihadiri semua oleh kepala dinasnya.
Baca juga: Kuliah Aplikatif Terpadu UNR di Gianyar, Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital bagi Perajin Kue
Pelanggaran yang dibahas dalam rapat tersebut ada di dua kecamatan, yakni sejumlah vila di Payangan dan di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Selain itu, juga membahas pabrik rokok di Sukawati yang diduga melanggar luas bangunan.
Ketua komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa mengatakan, rapat ini terkait dengan sejumlah akomodasi pariwisata yang menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
Di mana dalam sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Gianyar beberapa hari lalu, ditemukan ada vila yang menyimpang dari jumlah bangunan dan luas bangunan.
Baca juga: Kendaraan Nyeleneh dan Berknalpot Brong Diamankan Polsek Payangan Gianyar Saat Cikon Nataru
"Di Payangan, yang memohon ijin pembangunan vila. Ada penambahan beberapa vila dari izin yang keluar. Ada juga yang melanggar sempadan sungai. Di sebelahnya lagi, pembangunan yang tak memegang dokumen," ujarnya.
"Baru-baru ini di Kedewatan, itu ada pelanggaran daripada batasan, mereka juga menambah perluasan lahan dan bangunan. Beberapa sawah dikontrak. Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan," tandasnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama meminta agar Satpol PP Gianyar menjalankan fungsi pengawasan.
"Kami khawatirkan, saat investor tidak diawasi, ada bangunannya yang menyalahi aturan, karena kurang memahami aturan, kasihan investor nanti yang rugi. Intinya pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, tatapi mengingatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.
Baca juga: 2 Desa di Gianyar Gelar Pilkel PAW, Satu Terkena Kasus OTT, Satu Mengundurkan Diri
Sekretaris Komisi I DPRD Gianyar l Gusti Ngurah Supriadi dalam rapat tersebut secara tegas menindak pelanggan yang dilakukan proyek hotel di Banjar Tanggayuda, Desa Kedewatan.
"Tidak ada toleransi lagi. Toleransi kita hanya memberikan waktu untuk membongkar. Kalau tidak kunjung dibongkar, di situ Satpol PP harus turun," tandasnya.
Dia juga meminta Satpol PP Gianyar akan lebih aktif mengawasi pelanggaran Perda di Gianyar.
"Satpol PP jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat. Harusnya Satpol PP yang harus proaktif. Dari pengamatan saya ada di daerah tertentu yang sama sekali tak mengurus izinnya, tapi sudah beroperasi. Lokasinya di Tegalalang," ujarnya.
Hingga berita ini selesai dikirim, rapat masih berlangsung. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar