Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

KPPAD Bali Imbau Masyarakat Stop Sebar Identitas dan Video Asusila Pelajar di Tejakula

KPPAD berharap masyarakat hentikan peredaran dan aparat terkait untuk me-take down video tersebut agar tidak disebarkan lagi.

Tayang:
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi persetubuhan pada anak di bawah umur 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video dewasa yang diperankan oleh anak-anak dimana pelakunya terdiri dari perempuan satu orang dan laki-laki sejumlah lima orang.

Mengenai hal tersebut, Komisioner Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali soroti kasus video tersebut yang belakangan diketahui terjadi di Tejakula, Buleleng, Bali.

Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali ketika dikonfirmasi mengatakan, ia sudah mengetahui hal tersebut dari Perbekel Desa Les, Tejakula, Buleleng.

"Saya sudah tahu dari Perbekel Desa Les. Karena ini sudah masuk kepolisian ya KPPAD kan nanti akan berkoordinasi dengan teman-teman yang mendampingi di Singaraja ada P2TP2A Singaraja yang mendampingi langsung," jelasnya pada, Senin (13 Desember 2021).

Baca juga: VIDEO Siswi SMP Disetubuhi 4 Pria di Tejakula Viral, Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan

Lebih lanjutnya ia mengatakan, tentunya dalam hal ini terdapat dua poin yang diharapkan KPPAD pada masyarakat.

Pertama untuk video yang saat ini sudah beredar, KPPAD berharap masyarakat hentikan peredaran dan aparat terkait untuk me-take down video tersebut agar tidak disebarkan lagi.

Ia juga mengingatkan bagi masyarakat yang menyebarkan video tersebut akan terkena Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Untuk identitas korban karena saya ada melihat rekaman di Facebook dan sejenisnya identitas korban di-publish dengan jelas, harusnya itu dihentikan karena barang siapa yang menyebarkan identitas korban anak bisa dipidana. Jadi mohon untuk masyarakat menghentikan penyebaran video serta identitas korban," tambahnya.

Sementara itu untuk korban perempuan dalam video tersebut diketahui baru berusia 12 Tahun.

Dalam hal ini KPPAD sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang mendampingi korban di sana.

Dalam hal ini hukum tetap berjalan, tapi pihaknya juga meminta supaya ada pemulihan bagi korban dan pendampingan akan tetap dilakukan.

"Pendampingan hukum juga dan nanti konseling psikologi harus dilakukan bagaimana pun juga pasti ada dampak secara psikologi pada anak-anak karena korbannya masih kecil 12 tahun. Kita akan terus melihat kondisi di lapangan seperti apa support keluarga agar anak-anak yang menjadi korban ini termasuk yang melakukan di video itu pun nanti tetap bisa safe dengan keluarga dan sekitarnya," sambungnya.

Ia mengharapkan agar tidak ada penghakiman dari masyarakat sekitar anak-anak tersebut sampai proses penyidikan ini selesai dan anak-anak pulih kembali ke masyarakat dan keluarga bersama.

Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved