Berita Bali
Pelaku Asusila di Buleleng Jalani BAP, KPPAD Bali Harap Penyidik Gunakan UU Sistem Peradilan Anak
Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut diruang publik,
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Luh Gede Yastini selaku Komisioner KPPAD Bali angkat bicara soal video intim yang dilakukan oleh beberapa pelajar di Desa Les, Tejakula, Buleleng.
Menurut isu yang beredar anak perempuan pemeran video tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya secara online.
Mengenai hal tersebut, Yastini belum dapat mengomentari lebih jauh terkait apakah benar anak tersebut melakukan open booking atau menjual dirinya.
"Karena belum dapat hasil detail dari hasil BAP atau hasil keterangan anak saya tidak bisa berkomentar. Tapi apapun itu saya harap karena ini soal kesusilaan apapun keterangannya cukup lah menjadi konsumsi di area penyidikan dan nanti disampaikan dimuka persidangan yang tertutup.
Baca juga: KPPAD Bali Imbau Masyarakat Stop Sebar Identitas dan Video Asusila Pelajar di Tejakula
Jangan disampaikan atau di-publish di masyarakat karena ini kesusilaan saya harap kepolisian juga tidak menyampaikan hal-hal tersebut diruang publik," paparnya pada, Senin (13 Desember 2021).
Dalam hal ini, menurutnya semua pihak harus ikut menjaga anak jangan sampai terpojokkan dan mendapatkan stigma buruk di masyarakat diumur mereka yang masih anak-anak.
Sementara untuk pelaku yang berjumlah empat orang dan masih dalam kategori anak-anak, Yastini mengatakan pada proses peradilan ini hatus tetap berpegang pada UU Sistem Peradilan Anak.
"Bahwa mereka tetap punya hak sebagai anak semua tetap harus dilindungi kerahasiaan identitas dia bagaimana dia didampingi dalam setiap keterangannya yang diberikan harus didampingi oleh orangtua, serta P2TP2A. Penyidik harus berpatokan pada UUD Sistem Peradilan Anak," tambahnya.
Untuk informasi, saat ini Anak-anak tersebut akan di-BAP dan Yastini belum mengetahui bagaimana kelanjutan setelah BAP.
Ia pun menerangkan, dalam UU Sistem Peradilan Anak ada batas umur.
Anak boleh ditahan jika usianya sudah diatas 14 tahun dan jika usianya dibawah 14 tahun tidak boleh ditahan dan harus dikembalikan pada orangtua dan dibina.
"Ini tergantung pada penyidik bagaimana pertimbangannya yang penting nanti tetap yang terbaik bagi anak. Kalau pemeriksaan memang harus disana, harus ada tempat representatif. Dan kalau harus jadi tahanan rumah bagaimana caranya memastikan bahwa keluarganya bisa merawat dengan baik," tutupnya.
Polres Buleleng Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di kawasan Kecamatan Tejakula, Buleleng, disetubuhi secara bergiliran oleh empat orang pria yang juga masih dibawah umur.