Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur

Sempat beredar foto Herry Wirawan babak belur di Rutan Kebonwaru Bandung.

Editor: Bambang Wiyono
zoom-inlihat foto PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.

Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring.

Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.

"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.

Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.

"Kami hanya bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Bakal Diminta Ganti Rugi oleh LPSK

Herry Wirawan bisa dimiskinkan. Aturan merampas harta pelaku kekerasan dengan korban anak dimungkinkan lewat PP 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Caranya dikenal dengan restitusi atau pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya

Restitusi di PP itu berupa ganti kerugianb atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.

Restitusi ini diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengakui pihaknya sedang mengurus pengajuan restitusi pada Herry Wirawan.

"Kami fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung," kata Livia dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

Sulit Dituntut Hukuman Mati

Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved