Berita Nasional
12 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Trauma, I Gusti Ayu Bintang: Hukum Kebiri!
Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pelaku rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan dapat hukuman kebiri
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pelaku rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan di Bandung segera mendapat hukuman yang setimpal.
Menurut Gusti Ayu Bintang, hukuman yang diterima Herry Wirawan saat ini belum cukup atas tindakan yang telah ia lakukan.
"Pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri. Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ujar I Gusti Ayu Bintang saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 Desember 2021.
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Kasus Rudapaksa Belasan Santriwati di Bandung Jadi Perhatian Khusus Presiden, Pelaku Harus Dikebiri, Menteri PPPA mengatakan, apa yang dilakukan Herry merupakan suatu tindakan yang keji.
"Korbannya banyak dan dia melakukannya berkali-kali selama bertahun-tahun," ujarnya.
Baca juga: PENAMPAKAN Herry Wirawan Tersenyum di Rutan, Sempat Beredar Wajah Pelaku Rudapaksa Itu Babak Belur
Diketahui belasan korban yang merupakan santriwati dari pesantren milik Herry Wirawan tersebut banyak berasal dari Kabupaten Garut.
Lebih lanjut, I Gusti Ayu Bintang menekankan, Herry Wirawan tidak hanya merudapaksa sejumlah santrinya, juga mengeksploitasi dan menyalahgunakan dana bansos.
Mendapat Perhatian Presiden
I Gusti Ayu Bintang mengatakan, kasus rudapaksa ini telah mendapatkan perhatian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas. Salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu Bintang.
Presiden, ucap, I Gusti Ayu Bintang, juga menginstruksikan Kementerian PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektoral dengan berbagai instansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Kejati Jabar Akan Mengkaji Hukuman Kebiri
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, akan mengkaji penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual ini.
"Nanti kita lihat. Akan kita pelajari lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Segini Kekayaan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil