Berita Nasional

12 Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan Alami Trauma, I Gusti Ayu Bintang: Hukum Kebiri!

Menteri PPPA Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pelaku rudapaksa 12 Santriwati, Herry Wirawan dapat hukuman kebiri

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021. 

Asep mengatakan, ia akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara ini.

Itu, kata Asep, ia lakukan sebagai bentuk pengawalan dan profesionalitas dalam penanganan kasus tersebut.

"Insya Allah, saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ujar Asep.

Proses persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan, kata Asep, rencananya bakal digelar dua kali dalam sepekan.

"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi.

Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," katanya.

Selain kasus rudapaksa, kata Asep, Kejati Jabar juga sedang mengusut dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.

Korban Alami Trauma

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam artikel berjudul Korban Rudapaksa oleh Herry Wirawan, Anak Perempuan di Tasik Belum Mau Bicara dengan Orang Luar, korban rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan di Tasikmalaya belum mau berbicara dengan orang luar.

Orangtua korban rudapaksa itu juga trauma mengetahui nasib anak perempuan mereka.

Baca juga: VIRAL, Foto Muka Herry Wirawan Babak Belur, Karutan Ungkap Nasib Guru yang Rudapaksa Santriwati

"Tidak hanya korban yang trauma, tapi juga orang tua sebenarnya sangat syok," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, orangtua korban trauma karena anak perempuan mereka harus menerima kenyataan hidup yang nestapa.

"Hingga saat ini mereka (orangtua korban) masih belum bisa menerima kenyataan pahit yang menimpa anak kesayangan mereka," ujar Ato Rinanto.

Hanya, ucapnya, orangtua lebih bisa mengontrol sikap dan perasaan.

"Berbeda dengan ananda yang menjadi korban, hingga saat ini masih belum mau berbicara dengan orang luar, termasuk dari KPAID," ujar Ato Rinanto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved