Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

UPDATE Kondisi Guru Herry di Rutan Bandung, Belum Dikunjungi Keluarga, Tak Ada Titipan Makanan

Update kabar guru pesantren Herry Wirawan (36) yang kini dititipkan di Rutan Bandung. Guru agama yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwa

Pixabay/Ichigo121212
Foto ilustrasi tahanan. Guru pesantren Herry Wirawan saat ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Bandung, belum berkomunikasi dengan keluarganya baik secara langsung maupun virtual. 

TRIBUN-BALI.COM – Update kabar guru pesantren Herry Wirawan (36) yang kini dititipkan di Rutan Bandung.

Guru agama yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (26), mengaku belum pernah dikunjungi keluarga selama mejalani penahanan.

Herry yang saat ini di rumah tahanan (Rutan) Bandung juga belum berkomunikasi dengan keluarganya baik secara langsung maupun virtual.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Rabu 15 Desember 2021.

Sementara itu, kata Sudjonggo, saat ini memang belum dibuka untuk kunjungan secara fisik di rutan.

Namun demikian, apabila pihak keluarga mau berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.

Baca juga: SOSOK Ibu Pemilik Tempat Pesantren yang Digunakan Herry Rudapaksa Santriwati, Niatnya untuk Ngaji

Herry Wirawan, guru ngaji diduga rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.
Herry Wirawan, guru ngaji diduga rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)

Kondisi Terkini Herry

Terkait antisipasi gesekan di rutan, Sudjonggo mengaku sudah melakukan sejumlah langkah, antara lain dengan pengenalan lingkungan.

Namun Sudjonggo memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Segini Kekayaan Herry Wirawan, Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santriwati hingga Hamil

Terkait Hukuman Kebiri

Kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wiryawan masih terus berjalan di persidangan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong agar pelaku dijerat hukuman kebiri.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa kejahatan Herry tidak hanya kekerasan seksual saja, namun juga eksploitasi penyalahgunaan bantuan sosial.

"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ucap Ayu di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa 14 Desember 2021.

Ayu pun mendorong hukuman kebiri terhadap pelaku, lantaran kasus ini telah memakan korban anak yang cukup banyak dan dilakukan berkali-kali.

"Sudah barang tentu tidak sulit dan kami pun sudah ber-statement, pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri dan saya yakin seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini hukuman seberat-beratnya," ucap Ayu.

Ayu menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sekotoral untuk membuktikan bahwa negara hadir memberikan keberpihakan kepada para korban.

Ia melihat, akhir-akhir ini kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan marak terjadi.

Penanganan kasus di Bandung ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik kepada korban kekerasan.

"Terobosan yang akan dilakukan dalam penanganan kasus yang komprehensif ini mudah-mudahan akan memberikan dampak yang baik kepada korban dalam penanganan kekerasan yang terjadi belakangan ini," ucap Ayu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri PPPA Dorong Hukuman Kebiri terhadap Herry Wiryawan " dan artikel berjudul: “Dua Bulan Ditahan, Herry Wirawan Mengaku Belum Dikunjungi Keluarga, Ini Kondisinya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved