Berita Tabanan
Atap & Plafon 2 Bangunan SDN 1 Batungsel Baru Diperbaiki Sudah Jebol, Jadwal Pemelaspasan Ditunda
Atap dan plafon bangunan SDN 1 Batungsel, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan jebol, 16 November 2021 malam.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Karsiani Putri
Disinggung mengenai instensitas hujan saat kejadian, dia mengungkapkan jika saat kejadian tidak terjadi hujan.
Namun, pada sore hari kemarin mulai pukul 14.00-17.00 Wita tersebut hujan yang terjadi cukup deras tapi tidak disertai angin.
"Intinya pihak pelaksanan proyeknya itu sudah mau tanggung jawab dan seluruhnya diganti. Kemudian mulai besok pembersihan puing-puing atap yang jebol itu dikerjakan mulai besok," jelasnya.
Tapi, pihaknya tak mengetahui pasti untuk proses upacaranya.
Mengingat jika dari bangunan terdiri dari 3 gedung, kemudian dua diantaranya rusak, sedangkan upakara untuk upacara pemelaspasan sudah selesai.
"Kami belum sempat koordinasi masalah upacaranya. Apa mungkin satu gedung yang tidak rusak itu nanti diupacarai atau gimana karena Banten (upakara) sudah selesai juga," tandasnya.
Pelaksanaan Wajib Tanggung Jawab
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Ngurah Putu Darma Utama menjelaskan, peristiwa atap dan plafon SDN 1 Batungsel Pupuan yang jebol tersebut terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021 malam.
Atap dan plafon sekolah tersebut mendapat rehab atau perbaikan dengan anggaran DAK 2021.
Hasil koordinasi di lapangan, jebolnya atap dan plafon tersebut disebabkan karena kekuatan kap baja lama tidak mensuport penggantian atap genten yang juga dilaksanakan tahun ini.
"Nggih (jebol) itu disebabkan kekuatan kap baja lama tidak mensupport penggantian atap genteng yang dilaksanakan tahun ini. Sesuai perencanaan, kap baja tersebut menang tidak diganti namun kenyataannya tidak kuat menahan sehingga jebol," ungkap Darma Utama saat dikonfirmasi Jumat, 17 Desember 2021 sembari menyebutkan sudah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dalam hal ini Bupati Tabanan.
Mantan Kadishub ini melanjutkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bidang SD yang menangani untuk melakukan pengecekan ke lapangan.
Selain itu juga, pihaknya melakukan evaluasi di Dinas bersama PPTK, Penyedia dan Pengawas.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya juga sudah menegur pelaksana dan pelaksana sanggup untuk melakukan perbaikan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melakukan perbaikan/normalisasi dalam waktu 45 hari kerja dengan pengawasan intensif konsultan pengawas dan PPTK Disdik.
Dia melanjutkan, perbaikan atau normalisasi dalam waktu 45 hari tersebut wajib dilaksanakn karena masih menjadi tanggung jawab pelaksana.
Artinya masih dalam masa pemeliharaan oleh pelaksana dalam waktu 3 bulan kedepan.
"Untuk rencana upacara atau pemelaspasan yang direncanakan besok Sabtu 18 Desember 2021 ini juga ditunda," tandasnya.
(*)