Berita Bangli

Luas Lahan Pertanian di Bangli Berkurang 38,2 Hektare Selama Tiga Tahun Terakhir

Mengingat Bangli masih kekurangan beras 6 hingga 8 ton setiap tahun," ungkapnya saat ditemui Selasa (21/12/2021).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kepala Dinas PKP Bangli, I Made Alit Parwata. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Lahan pertanian di Bangli mengalami alih fungsi setiap tahun.

Terbukti dalam tiga tahun terakhir, lahan pertanian yang telah beralih fungsi tercatat seluas 38,2 hektare.

Jumlah tersebut berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli, I Made Alit Parwata mengungkapkan, pada tahun 2018 luas lahan baku sawah di Bangli yakni 2.202 hektare.

Baca juga: Lelang Jabatan di Pemkab Bangli Masih Tunggu Rekomendasi KASN, Ada 9 Jabatan yang Akan Dibuka

Sementara untuk data terakhir tahun 2021, luas baku sawah tercatat 2.163,74 hektare.

"Artinya ada 38,2 hektare lahan yang mengalami alih fungsi dalam tiga tahun.

Jumlah ini tergolong besar apabila dikaitkan dengan kebutuhan beras di Bangli. Mengingat Bangli masih kekurangan beras 6 hingga 8 ton setiap tahun," ungkapnya saat ditemui Selasa (21/12/2021).

Alit menyebut, alih fungsi lahan yang paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Bangli.

Beberapa diantaranya di Sidawa, Bunutin, dan sekitaran Bebalang.

"Penyebab alih fungsi ini karena meningkatnya kebutuhan lahan pembangunan, akibat pertambahan jumlah penduduk," ucapnya.

Untuk meminimalisir alih fungsi lahan, pihaknya membentuk tim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang selanjutnya akan dibuat dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Dengan demikian, dapat melindungi lahan-lahan sawah produktif. Karena perda LP2B akan dikaitkan dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Mengenai progres pembentukan perdanya, sejauh ini kita sudah melakukan pemetaan.

Hasil pemetaan tersebut sudah kita serahkan kepada pak bupati.

Baca juga: Harga Cabai Meroket Jelang Akhir Tahun, Ini Keluh Kesah Pedagang Cabai di Pasar Kidul Bangli

Begitupun dari pansus DPRD Bangli, juga sudah menyerahkan laporannya kepada ketua DPRD. Sehingga harapan kami, Desember ini sudah selesai Perdanya," harap Alit.

Lebih lanjut disampaikan, setelah pihaknya turun ke lokasi, dari lahan pertanian seluas 2.163,74 beberapa diantaranya terdapat bangunan. Sehingga dari tim LP2B merekomendasikan 1.561,71 hektare untuk dijadikan sebagai lahan produktif.

"Kita sudah sosialisasikan kepada pemilik lahan untuk tidak mengalihfungsikan lahannya dalam lima tahun ini. Dan mereka sudah sepakat. Mengenai sisanya seluas 600an hektare, akan digunakan sebagai cadangan, apabila dalam lima tahun itu terpaksa pemilik lahan melakukan alih fungsi. Sehingga ada penggantinya," kata dia.

Bagi 1.561,71 hektare lahan yang nantinya masuk ke dalam perda LP2B, Alit mengatakan ada beberapa keuntungan yang didapatkan.

Salah satunya adalah usulan subsidi bagi para pemilik lahan tersebut.

"Sesuai usulan, dari DPRD mengajukan keringanan pajak hingga 90 persen. Namun usulan ini masih dibicarakan.

Selain itu pemilik lahan diusulkan mendapatkan subsidi pupuk, prioritas bantuan alat dan mesin pertanian, prioritas perbaikan saluran irigasi, hingga prioritas peningkatan jalan produksi.

Sementara apabila melanggar kesepakatan, maka sanksinya adalah pencabutan subsidi," tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved