Berita Bali
Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini
Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak 9 tahun yang dilakukan kakek tiri yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir.
Pemeriksaan atau proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap korban, bukan dilakukan di Balikpapan tetapi di Bali.
Seperti disampaikan Siti Supura selaku kuasa hukum korban di Bali saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini, Kamis 23 Desember 2021.
Baca juga: Tiga PNS Klungkung Dapat Sanksi Selama 2021, Kasus Pencabulan Anak hingga Judi
Perempuan yang akrab disapa Ipung ini menyampaikan, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.
”Korban dan ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan, sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung.
Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah mendekam di balik sel tahanan Polda Kaltim dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Berkas awal sudah masuk ke kejaksaan, tapi kembali lagi ke penyidik, karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung
Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik.
"Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait, di mana peristiwa yang dialami anak korban terjadi atau di mana saja selain di kamar ibu korban," katanya
Atas petunjuk itu, kata dia, tim penyidik Polda Kaltim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban.
Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada Rabu 22 Desember 2021 kemarin.
"Yang jelas di Bali, soal tempatnya di mana, maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik, karena ini menyangkut keamanan, baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung.
Sementara itu, soal isi petunjuk jaksa yang meminta agar penyidik memeriksa anak korban adalah seputar kapan dan di mana kejadian pesetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh anak korban.
Baca juga: UPDATE: Polisi Gali Keterangan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Buleleng