Berita Bali
Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini
Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari.
Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah, dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku," ujar Ipung.
Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, anak korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah dimulai dari bulan Januari 2020.
Dalam peristiwa ini, kata anak korban, dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lainnya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban.
“Menurut pengakuan anak korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban,” jelas Ipung.
Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap handphone (HP) milik ibu korban.
"Memang dalam HP ibu korban itu ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejat pelaku. Memang dalam HP itu ada rekaman yang dijadikan bukti.
Tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau HP itu harus disita karena rekaman suara yang ada dalam HP itu sudah dipindahkan ke flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi,” jelasnya.
Atas petunjuk jaksa ini, Ipung menilai ada yang ganjil.
“Harusnya itu yang disita HP milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam HP itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” cetus Ipung.
Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kato Membela Diri
"Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flashdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut," jabar dia.
Ipung menambahkan, saat ini anak korban dan ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka, mereka meminta perlindungan demi keamanan.
“Jadi sejak tersangka ditahan, ibu korban merasa tidak nyaman berapa di Balikpapan karena sering menerima panggilan telepon gelap dari banyak orang.
Juga dari organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang memang untuk saat ini sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban,” pungkas Ipung.
(*)