Berita Bali

Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini

Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Irma Budiarti
tribun bali/dwisuputra
ILUSTRASI PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR. Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun oleh Kakek Tiri di Balikpapan, BAP Dilakukan di Bali Karena Alasan Ini.

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak 9 tahun yang dilakukan kakek tiri yang ditangani Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus bergulir. 

Pemeriksaan atau proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap korban, bukan dilakukan di Balikpapan tetapi di Bali. 

Seperti disampaikan Siti Supura selaku kuasa hukum korban di Bali saat dikonfirmasi awak media terkait perkembangan kasus ini, Kamis 23 Desember 2021.

Baca juga: Tiga PNS Klungkung Dapat Sanksi Selama 2021, Kasus Pencabulan Anak hingga Judi

Perempuan yang akrab disapa Ipung ini menyampaikan, proses BAP terhadap anak korban dilakukan di Bali dengan alasan keamanan.

”Korban dan ibu kandung korban merasa sudah tidak nyaman berada di Balikpapan, sehingga proses BAP dilakukan di Bali,” jelas Ipung. 

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah mendekam di balik sel tahanan Polda Kaltim dan berkas sudah sampai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. 

“Berkas awal sudah masuk ke kejaksaan, tapi kembali lagi ke penyidik, karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Ipung

Ipung membeberkan, ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. 

"Salah satunya adalah meminta keterangan anak korban terkait, di mana peristiwa yang dialami anak korban terjadi atau di mana saja selain di kamar ibu korban," katanya 

Atas petunjuk itu, kata dia, tim penyidik Polda Kaltim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap anak korban. 

Dikatakannya, pengambilan keterangan terhadap anak korban dilakukan pada Rabu 22 Desember 2021 kemarin.

"Yang jelas di Bali, soal tempatnya di mana, maaf saya tidak bisa memberi tahukan kepada publik, karena ini menyangkut keamanan, baik korban maupun ibu korban,” tegas Ipung. 

Sementara itu, soal isi petunjuk jaksa yang meminta agar penyidik memeriksa anak korban adalah seputar kapan dan di mana kejadian pesetubuhan dan pencabulan yang dialami oleh anak korban.

Baca juga: UPDATE: Polisi Gali Keterangan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Buleleng

“Anak korban menerangkan bahwa peristiwa terjadi di kamar ibu kandungnya sekitar bulan Februari.

Saat itu menurut keterangan korban bahwa ibunya sedang tidak ada di rumah, dan saat itu menurut anak korban dia disetubuhi oleh pelaku," ujar Ipung. 

Sedangkan untuk pencabulannya, kata Ipung, anak korban saat diperiksa penyidik mengatakan sudah dimulai dari bulan Januari 2020. 

Dalam peristiwa ini, kata anak korban, dia telah dicabuli berkali-kali di beberapa tempat lainnya. Peristiwa pencabulan terjadi saat tersangka memandikan anak korban. 

“Menurut pengakuan anak korban, peristiwa pencabulan ini juga terjadi di toko milik pelaku, kemudian terjadi lagi pencabulan di dalam mobil milik tersangka saat mengantar ibu kandung korban untuk melahirkan adik korban,” jelas Ipung. 

Namun kata Ipung, ada satu petunjuk jaksa yang kemungkinan tidak akan dipenuhi oleh penyidik. Yaitu soal penyitaan terhadap handphone (HP) milik ibu korban. 

"Memang dalam HP ibu korban itu ada rekaman suara korban waktu pertama kali menceritakan kelakuan bejat pelaku. Memang dalam HP itu ada rekaman yang dijadikan bukti.

Tapi saya sebagai kuasa hukum korban keberatan kalau HP itu harus disita karena rekaman suara yang ada dalam HP itu sudah dipindahkan ke flashdisk dan sudah diserahkan ke penyidik polisi,” jelasnya.

Atas petunjuk jaksa ini, Ipung menilai ada yang ganjil.

“Harusnya itu yang disita HP milik pelaku atau tersangka, siapa tahu dalam HP itu ada jejak digital bahwa ada korban lain atau pernah melakukan hal yang sama terhadap orang lain,” cetus Ipung.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara Karena Dugaan Kasus Pencabulan Anak, Kato Membela Diri

"Tapi jika jaksa tidak percaya atau ingin menguji keaslian dari suara yang ada dalam flashdisk itu, maka Ipung mengatakan dirinya siap merekomendasikan saksi ahli untuk melakukan pemeriksaan keaslian suara tersebut," jabar dia.

Ipung menambahkan, saat ini anak korban dan ibu korban sedang berada di Bali. Keduanya berada di Bali sejak polisi menahan tersangka, mereka meminta perlindungan demi keamanan. 

“Jadi sejak tersangka ditahan, ibu korban merasa tidak nyaman berapa di Balikpapan karena sering menerima panggilan telepon gelap dari banyak orang.

Juga dari organisasi yang menawarkan bantuan hukum yang memang untuk saat ini sudah tidak lagi dibutuhkan oleh ibu korban,” pungkas Ipung.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved