Berita Klungkung
Marak Muncul LPD Bermasalah di Klungkung, Bupati Suwirta Minta Setiap LPD Diaudit Secara Berkala
Marak munculnya permasalahan LPD (Lembaga Permasyarakatan Desa) di Klungkung selama tahun 2021, mendapat perhatian dari Bupati Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Marak munculnya permasalahan LPD (Lembaga Permasyarakatan Desa) di Klungkung selama tahun 2021, mendapat perhatian dari Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Ia menyarankan agar setiap LPD di Klungkung bisa diaudit secara berkala.
Sepanjang tahun 2021 ini, muncul tiga kasus yang mendera LPD di Klungkung.
Hal ini menurut Suwirta, masih lemahnya kemampuan pengelolaan LPD.
Dirinya pun meminta para pengelola LPD untuk lakukan audit dengan melibatkan auditor.
Di luar pengawasan secara internal yang dilakukan oleh bendesa.
Baca juga: Jelang Natal, Dandim Klungkung Barikan Bantuan Paket Sembako ke Anak Panti Asuhan
Baca juga: Sita Miras Import dari Warung-warung, Kapolres Klungkung: Kami Juga Amankan Kendaraan Balap Liar
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Natal & Tahun Baru Dalam Bahasa Inggris, Lengkap Dengan Terjemahannya
"Saya dari awal sudah warning Dinas terkait, jika harus asa audit terhadap LPD," ungkap Nyoman Suwirta belum lama ini.
Dari berbagai permasalahan yang muncul selama ini, para pengelola LPD harusnya belajar, bagaimana pengelolaan harus profesional dan tidak boleh sembarangan.
Apalagi Pemda sebelumnya telah membantu LPD dengan aplikasi dan komputer untuk digitalisasi LPD.
"Data elektronik ini sangat penting, jangan sampai jejak digitalnya dikelabui. Saya justru banyak menemui LPD yang pegelolaanya masih manual," ungkap Suwirta.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Klungkung Musnahkan Puluhan Botol Miras Hasil Sitaan Selama 2021
Baca juga: Bupati dan DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Baca juga: Jelang Natal, Dandim Klungkung Barikan Bantuan Paket Sembako ke Anak Panti Asuhan
Melihat permasalahan LPD yang marak muncul di Klungkung, pihaknya kembali mengingatkan pengawasan dengan audit harus segera dilakukan.
"Saya sudah melihat fenomena-fenomena kecil, yang jika dibiarkan akan menjadi besar. Audit merupakan satu-satunya langkah untuk kembali membenahi pengelolaan LPD secara profesional," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, sepanjang tahun 2021 ini sudah ada tiga LPD di Klungkung yang bermasalah.
Pertama LPD Dawan Kelod, yang mana para nasabah sempat ramai-ramai ke Polres Klungkung menyusul uang mereka yang tidak jelas keberadaanya.
Polisi pun menahan Ni Komang W, selaku Ketua LPD Desa Adat Dawan Widang Kelod sebagai tersangka pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Bupati dan DPRD Klungkung Sahkan Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Baca juga: Warga Dari dan Menuju Nusa Penida Klungkung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Dosis Kedua
Kejaksaan Negeri Klungkung juga menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Desa Adat Ped, Nusa Penida.
Kedua tersangka tersebut, yakni Ketua LPD Ped berinisial I Made Sugama, dan bagian kredit di LPD Ped berinisial, IGS.
Dalam kasus tersebut, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar, seusai perhitungan audit dari Inspektorat Klungkung.
Bentuk penyimpangan itu diantaranya, dana pensiun kepada pegawai.
Dana pensiun itu seharusnya diberikan setelah pegawai memasuki masa purna tugas.
Tapi realitanya, dana pensiun itu diberikan sebelum pegawai memasuki masa pensiun dan dibayarkan setiap bulan.
Penyimpangan lainnya, pemberian komisi kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung, serta bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kerugian negara.
Lalu yang terbaru, yakni kasus dugaan penggelapan uang nasabah di Desa (LPD) Desa Adat Tegal Wangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Baca juga: Wajib Vaksinasi Dosis Kedua Dari & Menuju Nusa Penida,Dishub Klungkung Siapkan Personel di Pelabuhan
Baca juga: Jelang Natal, Dandim Klungkung Barikan Bantuan Paket Sembako ke Anak Panti Asuhan
Baca juga: Warga Dari dan Menuju Nusa Penida Klungkung Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi Dosis Kedua
Bendahara LPD tersebut, Gusti AS, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Banjarangkan, pada Minggu, 12 Desember 2021 karena diduga menggelapkan dana 30 orang nasabah LPD dengan total sebesar Rp1,5 miliar.
(*)
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.