Berita Klungkung
CLOSED Permanen! Bungee Jumping di Pantai Kelingking, Tebing Kavling Sebelah Sudah Laku Terjual?
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali memberikan rekomendasi penutupan aktivitas bungee jumping Extreme Park Bali di kawasan Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Ketika dihubungi, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi, I Made Supartha mengatakan aktivitas bungee jumping masih ditutup sejak Pansus TRAP datang ke lokasi sesuai dengan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung.
“Sampai sekarang masih tutup kedepan tidak boleh ada kegiatan. Di sana tidak ada bangunan fisik hanya bangunan seperti glamping itu yang dapat dibuka sendiri. Juga tali-tali bungee jumping-nya juga akan ditertibkan semua kegiatan di tebing sepakat untuk ditutup,” ucap Supartha, Senin (24/11).
Supartha menegaskan, kalaupun Extreme Park sudah melengkapi izin tetap tidak boleh membuka aktivitas bungee jumping. Sebab, wilayah jurang termasuk dalam mitigasi bencana, jadi yang mengeluarkan izin juga akan mendapatkan sanksi pidana.
Baca juga: JANGAN Hanya Lift Kaca yang Dibongkar, Warga Minta Semua Akomodasi Wisata Ilegal Diperlakukan Sama!
Baca juga: KASUS Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Periksa Anggota Pol PP hingga Perekam Video
“Sekarang Satpol PP masih melakukan pemantauan tidak ada yang beroperasi. Sudah kirim (rekomendasi) ke Pak Gubernur untuk dibongkar semua kegiatan jurang tidak boleh ada pidananya,” ujarnya.
Sementara itu, tebing di sebelah Pantai Kelingking dikikis dijadikan kavling untuk pembangunan. Ketika dikonfirmasi, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi mengatakan pihaknya telah memanggil M selaku pemilik tebing tersebut pada tahun 2024 lalu.
“Sudah kita panggil, tahun lalu sudah kita hentikan kegiatan itu kembali ditegaskan oleh Pansus TRAP. Jadi karena itu pura penataan memang kewenangan dari kabupaten, nanti pembangunannya diperketat artinya kabupaten wajib benar-benar memperhatikan aturan main,” jelas Dharmadi, Senin (24/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai RDTR Kabupaten Klungkung tebing tersebut masuk pada kawasan pariwisata. Hanya saja, nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung memiliki wewenang untuk apakah pembangunannya diperketat atau dalam bentuk apa bangunannya, jarak antara tebing pinggir dan dalam harus keliatan diketatkan untuk diawasi. Termasuk juga jika tidak mengizinkan pembangunan di kawasan tebing tersebut.
“Itu tanah sudah laku semua Tahun 2023, posisi awalnya berbukit dan tidak rata lalu diratakan ada yang diurug, dipotong sedikit karena itu dasarnya kapur terlihat bopeng, terlebih RDTR Kabupaten Klungkung kawasan pariwisata sehingga sekarang Kabupaten Klungkung pada saat mereka mendapatkan OSS harus diawasi betul boleh atau tidak dibangun akomodasi pariwisata,” katanya.
Sebelum viral, tebing dikavling tersebut telah dijual dan dipasarkan di internet dengan harga Rp 600 juta per are. M adalah orang yang memiliki tebing tersebut, lalu menjual dan laku semua tahun 2023 laku lalu pada tahun 2024 dilakukan pendataan sehingga baru diketahui terdapat tebing dikavling. “Waktu itu kita minta untuk benar-benar diperhatikan oleh kabupaten termasuk di kawasan lain juga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha mengatakan walaupun tebing kavling tersebut sudah laku terjual tetap tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
“Mereka harus melakukan pengalihan fungsi ruang perbaiki lagi kewajiban si pengembang. Walaupun sudah laku terjual tidak boleh membangun, kemungkinan mau jadi villa pribadi, harus ada izinnya tapi kan tidak boleh (membangun) karena (kawasan) mitigasi bencana,” ujar Supartha.
Supartha juga mengatakan telah mengirimkan rekomendasi ke Bupati Klungkung agar izin pembangunan di atas tebing kavling tersebut tidak diberikan. “Termasuk juga tanah kavling sudah dikirim rekomendasi ke Bupati Klungkung izinnya tidak akan dikeluarkan,” ujar Supartha. (sar)
| Pasca Polemik Lift Kaca, Pemkab Klungkung Berencana Tambah 60 Satpol PP di Nusa Penida |
|
|---|
| NASIB APES Ary, Sedang Tanding Bela Klungkung, Malah Barangnya Hanyut Kena Banjir,KONI Urunan Bantu |
|
|---|
| HIMBAU Pemda Efesien Gunakan Anggaran, Sucita Minta Minimalisir Kegiatan Seremonial |
|
|---|
| Festival Goa Lawah Perdana, Bupati Satria Dorong Penguatan Daya Saing Pariwisata Klungkung Bali |
|
|---|
| DANA Rp6,6 M, Bupati Satria Tinjau Pembangunan Pura Dalem, Prajepati, Tunon & Setra Desa Adat Tegak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pantai-Kelingking-cwsd.jpg)