Lift di Pantai Kelingking

JANGAN Hanya Lift Kaca yang Dibongkar, Warga Minta Semua Akomodasi Wisata Ilegal Diperlakukan Sama!

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
LIFT - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar itu harus dihentikan secara permanen dan dibongkar. 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar itu harus dihentikan secara permanen dan dibongkar.

Pasca-polemik lift kaca di Kelingking tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana akan memperketat pengawasan tata ruang dan perizinan di Kecamatan Nusa Penida. Salah satunya dengan menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Nusa Penida

Pengawasan tim yustisi selama ini dianggap masih lemah karena minimnya personel Satpol PP yang bertugas di Nusa Penida. Saat ini hanya ada 6 personel Satpol PP di wilayah kepulauan tersebut. “Kawasan Nusa Penida sangat luas. Untuk pengawasan efektif, idealnya harus ada 60 personel Satpol PP,” ujar Bupati Satria, Senin (24/11).

Rencana penambahan petugas Satpol PP di Nusa Penida akan dilakukan secara bertahap. Baginya ini penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan memastikan setiap pembangunan mengikuti aturan.

Baca juga: TUAI Pro Kontra Lift Kaca Pantai Kelingking, Harap Bongkar Semua Akomodasi Wisata Ilegal di Nuspen!

Baca juga: BALI Center Point Peredaran Narkotika, Komite III DPD RI Dorong Pemda Perluas Ruang Rehabilitasi!

Baca juga: KASUS Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Periksa Anggota Pol PP hingga Perekam Video

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. (ISTIMEWA)

Bupati Satria menambahkan, personel Satpol PP ini nantinya tidak hanya bergerak pada tahap eksekusi, tetapi juga pengawasan dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di Klungkung.

“Kami perkuat Satpol PP bukan untuk menindak saja, tapi juga mencegah sejak awal. Ini penting agar tata ruang kita tidak terus-terusan dilanggar,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik, saat ini alih fungsi lahan cukup masif di Nusa Penida. Sering ditemui, investor mendirikan bangunan terlebih dahulu baru mengurus izin.

Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan para perbekel dan membahas tentang masifnya alih fungsi lahan. “Di Klungkung, terutama Nusa Penida, orang membangun, banyak yang sudah beroperasi tapi belum berizin,” tegasnya.

Bupati Satria meminta perangkat desa untuk lebih aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menunggu tindakan dari pemerintah kabupaten.

“Pemerintah desa punya hak melakukan pengawasan melekat, baik terhadap warga lokal maupun investor. Saat mulai menggali tanah saja, harus ditanyakan apakah sudah punya izin. Jangan setelah bangunan berdiri baru mengurus izin. Kalau belum berizin, hentikan dulu dan urus kelengkapannya,” ujarnya. 

Sementara itu, banyak warga yang setuju dengan dihentikannya proyek investor China senilai Rp 65 miliar tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menyayangkan keputusan tersebut, dan dianggap berdampak negatif bagi iklim investasi di Nusa Penida.

Seorang warga Nusa Penida I Gede Yuda mengatakan, rekomendasi pembongkaran lift kaca itu dapat menjadi gambaran pemerintah daerah tegas terhadap pembangunan. “Sebenarnya bagus, jadi ada ketegasan dari pemda. Jadi investor juga tidak sembarangan untuk investasi di Nusa Penida, apalagi yang merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (24/11).

Namun ia berharap ketegasan itu tidak hanya berlaku bagi lift kaca, tetapi terhadap setiap pembangunan yang melanggar dan tidak berizin. “Tapi ini harus berlaku ke semua pembangunan akomodasi wisata ilegal di Nusa Penida, tidak hanya lift kaca. Agar tidak ada kesan tebang pilih. Jadi semua akomodasi ilegal juga harus dibongkar,” jelasnya.

Sementara warga asal Nusa Penida lainnya, justru menyayangkan rekomendasi pembongkaran lift kaca itu. Apalagi rekomendasi dikeluarkan, saat pembangunan sudah 60 persen lebih.

“Ini kan namanya ngae-ngae (mengada-ada). Kenapa baru dipermasalahkan saat bangunan sudah tinggi seperti itu. Seharusnya dari dulu izinnya ditinjau. Jangan setelah proyek berjalan, tiba-tiba dihentikan dan diminta dibongkar. Seharusnya pembangunanya dicegah sejak awal,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved