Lift di Pantai Kelingking

JANGAN Hanya Lift Kaca yang Dibongkar, Warga Minta Semua Akomodasi Wisata Ilegal Diperlakukan Sama!

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
LIFT - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar itu harus dihentikan secara permanen dan dibongkar. 

Dimulai dari tahap perencanaan terutama penetapan lokasi. Lokasi yang saat ini dibangun lift terletak di zona pariwisata, tetapi perlu pengaturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibangun. Pemanfaatan lokasi tertentu juga melibatkan perizinan pemerintah yang berlapis mulai dari tingkat desa, tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Di sini terlihat adanya celah dalam hal perizinan yang bisa dimanfaatkan oleh investor. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan perlu dirapikan lagi terutama dalam hal perizinan dan pengawasan.

Ketiga, Ini bisa menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, tidak bisa lagi hanya menunggu sesuatu menjadi viral untuk berani mengambil tindakan.

Tindakan yang diambil setelah kejadian viral hanya menunjukkan kelemahan dan ketidaktegasan pemerintah. 
Di era media sosial (medsos) ini, pelaksanaan pembangunan menjadi serba terbuka. Masyarakat terbukti bisa melakukan pengawasan yang efektif melalui berbagai platform. Hal ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan di lapangan. 

“Terakhir, kita semua mungkin tahu bahwa ada banyak bangunan yang dibangun tidak sesuai kriteria lokasi. Bangunan-bangunan banyak yang berdiri di tempat yang tidak semestinya. Semua ini sebetulnya indikator bahwa daya tarik Bali bagi investor masih sangat tinggi,” kata dia. 

“Ini perlu dikelola dengan baik, salah satunya adalah dengan review lagi tata ruang yang kita miliki, mengidentifikasi pelanggaran, menemukan pola pelanggaran, dan merumuskan kerangka kerja untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih massif,” tandasnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved