Lift di Pantai Kelingking

JANGAN Hanya Lift Kaca yang Dibongkar, Warga Minta Semua Akomodasi Wisata Ilegal Diperlakukan Sama!

Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
LIFT - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar itu harus dihentikan secara permanen dan dibongkar. 

TRIBUN-BALI.COM - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menyampaikan hasil rekomendasi terhadap keberadaan lift kaca di Pantai Kelingking di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada Minggu (23/11). Pada intinya pembangunan lift kaca dengan nilai investasi sekitar Rp 60 miliar itu harus dihentikan secara permanen dan dibongkar.

Pasca-polemik lift kaca di Kelingking tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung berencana akan memperketat pengawasan tata ruang dan perizinan di Kecamatan Nusa Penida. Salah satunya dengan menambah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Nusa Penida

Pengawasan tim yustisi selama ini dianggap masih lemah karena minimnya personel Satpol PP yang bertugas di Nusa Penida. Saat ini hanya ada 6 personel Satpol PP di wilayah kepulauan tersebut. “Kawasan Nusa Penida sangat luas. Untuk pengawasan efektif, idealnya harus ada 60 personel Satpol PP,” ujar Bupati Satria, Senin (24/11).

Rencana penambahan petugas Satpol PP di Nusa Penida akan dilakukan secara bertahap. Baginya ini penting untuk mencegah pelanggaran tata ruang dan memastikan setiap pembangunan mengikuti aturan.

Baca juga: TUAI Pro Kontra Lift Kaca Pantai Kelingking, Harap Bongkar Semua Akomodasi Wisata Ilegal di Nuspen!

Baca juga: BALI Center Point Peredaran Narkotika, Komite III DPD RI Dorong Pemda Perluas Ruang Rehabilitasi!

Baca juga: KASUS Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Periksa Anggota Pol PP hingga Perekam Video

Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.
Setelah melakukan kajian dan menemukan pelanggaran sangat berat, Gubernur Koster memerintahkan penyetopan dan pembongkaran lift kaca yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan. (ISTIMEWA)

Bupati Satria menambahkan, personel Satpol PP ini nantinya tidak hanya bergerak pada tahap eksekusi, tetapi juga pengawasan dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di Klungkung.

“Kami perkuat Satpol PP bukan untuk menindak saja, tapi juga mencegah sejak awal. Ini penting agar tata ruang kita tidak terus-terusan dilanggar,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik, saat ini alih fungsi lahan cukup masif di Nusa Penida. Sering ditemui, investor mendirikan bangunan terlebih dahulu baru mengurus izin.

Pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan para perbekel dan membahas tentang masifnya alih fungsi lahan. “Di Klungkung, terutama Nusa Penida, orang membangun, banyak yang sudah beroperasi tapi belum berizin,” tegasnya.

Bupati Satria meminta perangkat desa untuk lebih aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya menunggu tindakan dari pemerintah kabupaten.

“Pemerintah desa punya hak melakukan pengawasan melekat, baik terhadap warga lokal maupun investor. Saat mulai menggali tanah saja, harus ditanyakan apakah sudah punya izin. Jangan setelah bangunan berdiri baru mengurus izin. Kalau belum berizin, hentikan dulu dan urus kelengkapannya,” ujarnya. 

Sementara itu, banyak warga yang setuju dengan dihentikannya proyek investor China senilai Rp 65 miliar tersebut. Namun tidak sedikit juga yang menyayangkan keputusan tersebut, dan dianggap berdampak negatif bagi iklim investasi di Nusa Penida.

Seorang warga Nusa Penida I Gede Yuda mengatakan, rekomendasi pembongkaran lift kaca itu dapat menjadi gambaran pemerintah daerah tegas terhadap pembangunan. “Sebenarnya bagus, jadi ada ketegasan dari pemda. Jadi investor juga tidak sembarangan untuk investasi di Nusa Penida, apalagi yang merusak lingkungan,” ungkapnya, Senin (24/11).

Namun ia berharap ketegasan itu tidak hanya berlaku bagi lift kaca, tetapi terhadap setiap pembangunan yang melanggar dan tidak berizin. “Tapi ini harus berlaku ke semua pembangunan akomodasi wisata ilegal di Nusa Penida, tidak hanya lift kaca. Agar tidak ada kesan tebang pilih. Jadi semua akomodasi ilegal juga harus dibongkar,” jelasnya.

Sementara warga asal Nusa Penida lainnya, justru menyayangkan rekomendasi pembongkaran lift kaca itu. Apalagi rekomendasi dikeluarkan, saat pembangunan sudah 60 persen lebih.

“Ini kan namanya ngae-ngae (mengada-ada). Kenapa baru dipermasalahkan saat bangunan sudah tinggi seperti itu. Seharusnya dari dulu izinnya ditinjau. Jangan setelah proyek berjalan, tiba-tiba dihentikan dan diminta dibongkar. Seharusnya pembangunanya dicegah sejak awal,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, rekomendasi ini tentu akan membuat investor ketakutan untuk menanamkan modalnya di Nusa Penida. Padahal pemda diminta mengoptimalkan pembangunan di berbagai bidang, termasuk pariwisata.

“Tidak mudah mendatangkan investor yang mau berinvestasi di Nusa Penida puluhan miliar. Kalau rekomendasinya seperti itu, investor tentu ketakutan, tidak ada kepastian dan perlindungan bagi mereka untuk berinvestasi,” jelas pria yang juga pelaku pariwisata di Nusa Penida.

Sementara Wabup Klungkung, Tjokorda Surya Putra mengatakan, ke depan pemerintah daerah ingin memastikan iklim investasi di Klungkung tetap kondusif dan tidak merugikan masyarakat, investor, maupun pemerintah sendiri. 

Menurutnya, Pemda Klungkung sangat membuka peluang investasi, terlebih daerah dituntut untuk semakin mandiri dalam mengoptimalkan pembangunan di berbagai sektor. Namun, Wabup mengingatkan agar setiap investor, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) memastikan seluruh perizinan lengkap sebelum memulai kegiatan. 

“Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau agar investor melengkapi dulu perizinannya, sehingga legal dan tidak menimbulkan permasalahan yang ujung-ujungnya menyebabkan kerugian di salah satu pihak,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta jajaran pemerintah desa lebih jeli melakukan pengawasan serta aktif turun ke lapangan untuk memitigasi potensi risiko investasi, terutama yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan.

Pemerintah desa diminta segera melaporkan temuan seperti itu kepada Pemkab agar dapat ditangani lebih awal. “Lebih baik mencegah daripada menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dengan pengawasan yang baik, kita bisa menghindari kasus serupa terjadi lagi,” kata Tjokorda Surya Putra. (mit)

Review Tata Ruang dan Identifikasi Pelanggaran

Rekomendasi Gubernur Bali beserta DPRD Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung harus dihentikan dan dibongkar. Rekomendasi tersebut mendapatkan atensi dari Pengamat Isu Perkotaan sekaligus Akademisi Fakultas Teknik dan Perencanaan Universitas Warmadewa, Gede Maha Putra. 

Dikatakan, setelah tekanan publik yang cukup intens dari berbagai elemen, proyek lift kaca akhirnya distop dan dibongkar. Menurutnya, ada beberapa hal yang patut dicermati dari kejadian ini. 

“Pertama, saya mengapresiasi keputusan ini karena pemerintah memang harus hadir di dalam setiap gerak pembangunan di Bali. Dalam beberapa tahun ini, Bali seolah digerakkan sepenuhnya oleh kehendak pasar,” jelasnya, Senin (24/11). 

Lebih lanjut ia mengatakan, Nusa Penida menjadi kawasan wisata yang relatif baru di Bali, terjadi lonjakan permintaan untuk berkunjung yang sangat tinggi. Hal ini tentu saja mendorong terjadinya peningkatan minat investasi.

Tingginya minat investasi ini menimbulkan kompetisi antarinvestor. Dalam hal tertentu, kompetisi bisa berbuah baik terhadap pasar, tetapi di pihak lain bisa berakibat buruk bagi lingkungan alamiah dan lingkungan sosial-budaya. 

Kompetisi juga bisa membuat kelompok masyarakat tertentu mendapat keuntungan sangat besar dan di saat bersamaan meminggirkan kelompok yang lebih lemah. Ini bisa berakibat pada ketidakadilan atas pemanfaatan aset yang seharusnya menguntungkan semua pihak. 

Untuk mencegah akibat buruk ini, pemerintah harus hadir menjadi regulator, memastikan alam dan kehidupan sosial budaya bisa berlangsung aman dan nyaman, serta memastikan aset yang ada bisa bermanfaat bagi sebesar-besarnya masyarakat. Keputusan menghentikan pembangunan lift ini tentu saja diharapkan akan menjamin tercapainya hal tersebut.

“Kedua, penghentian pembangunan di tengah jalan seperti yang dilihat saat ini juga menunjukkan ada titik lemah dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan yang berlangsung di Bali yang saat ini dibanjiri investor. Pembangunan dengan skala yang cukup masif, di lokasi yang sangat populer, dan juga dengan biaya besar bahkan melibatkan investor asing harusnya dengan mudah bisa dipantau sejak awal,” bebernya. 

Dimulai dari tahap perencanaan terutama penetapan lokasi. Lokasi yang saat ini dibangun lift terletak di zona pariwisata, tetapi perlu pengaturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dibangun. Pemanfaatan lokasi tertentu juga melibatkan perizinan pemerintah yang berlapis mulai dari tingkat desa, tingkat kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

Di sini terlihat adanya celah dalam hal perizinan yang bisa dimanfaatkan oleh investor. Proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan perlu dirapikan lagi terutama dalam hal perizinan dan pengawasan.

Ketiga, Ini bisa menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk melakukan tindakan yang lebih tegas. Menurutnya, tidak bisa lagi hanya menunggu sesuatu menjadi viral untuk berani mengambil tindakan.

Tindakan yang diambil setelah kejadian viral hanya menunjukkan kelemahan dan ketidaktegasan pemerintah. 
Di era media sosial (medsos) ini, pelaksanaan pembangunan menjadi serba terbuka. Masyarakat terbukti bisa melakukan pengawasan yang efektif melalui berbagai platform. Hal ini bisa dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi publik dalam melakukan pengawasan di lapangan. 

“Terakhir, kita semua mungkin tahu bahwa ada banyak bangunan yang dibangun tidak sesuai kriteria lokasi. Bangunan-bangunan banyak yang berdiri di tempat yang tidak semestinya. Semua ini sebetulnya indikator bahwa daya tarik Bali bagi investor masih sangat tinggi,” kata dia. 

“Ini perlu dikelola dengan baik, salah satunya adalah dengan review lagi tata ruang yang kita miliki, mengidentifikasi pelanggaran, menemukan pola pelanggaran, dan merumuskan kerangka kerja untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih massif,” tandasnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved