Berita Nasional

Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dipecat

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg

Editor: Irma Budiarti
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kabidhumas Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, Kapendam III Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhiyanto, dan Danpomdam III Siliwangi, dalam acara preskon di Mapolda Jabar, terkait kasus dua sejoli yang mengalami kecelakaan di Wilayah Nagreg. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD pelaku tabrak lari di Nagreg. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jenderal Andika Perintahkan 3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Dipecat.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan Penyidik TNI dan TNI Angkatan Darat (AD) serta Oditur Jenderal TNI melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni seorang perwira menengah senior Kolonel Infanteri P, dan dua tamtama Kopral Dua DA dan Kopral Dua A.

Mereka diduga menabrak sejoli Handi dan Salsabila dan kemudian membuang jenazahnya ke sungai di daerah Cilacap.

Andika menyatakan pihaknya akan bersikap tegas dalam penanganan perkara ini. Ia pun menyinggung pasal berlapis yang akan diterapkan kepada para pelaku.

Baca juga: Duka Ayah Korban Tabrak Lari di Nagreg, 9 Hari Mencari, Jasad Anaknya Ditemukan di Banyumas

”Jadi kalau pelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," ujar Andika saat dihubungi, Sabtu 25 Desember 2021.

Andika bahkan telah menginstruksikan Penyidik TNI serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan, perintah Jenderal Andika tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg itu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat 24 Desember 2021.

Prantara menjelaskan, tiga oknum anggota TNI AD tersebut itu juga sudah diperiksa. Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Adapun Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro, menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kolonel Infanteri P bernama Priyanto. Sebelum bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kolonel Priyanto berdinas di Kodam Diponegoro.

Saat kejadian, Priyanto baru saja membeli mobil Isuzu Panther dan melaju di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Setiba di lokasi, kecelakaan pun terjadi.

Kedua korban dalam kecelakaan ini ialah Salsabila (14) dan Handi Harisaputra (18). Mereka ditabrak mobil Panther berpelat B pada tanggal 8 Desember 2021 di dekat SPBU.

Baca juga: UPDATE Kasus Nagreg: Pemeriksaan 3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Sejoli Dipusatkan di Jakarta

Handi dan Salsabila tergeletak di jalan. Para pelaku lalu turun dari mobil dan membawa sejoli itu ke dalam mobil.

Alasan awalnya, mereka mau bertanggung jawab dan membawa mereka ke rumah sakit. Diduga rencana itu berubah.

Masyarakat sekitar sempat memotret kejadian, yakni ketika orang-orang yang di dalam mobil Panther menggotong korban ke dalam mobil.

Masyarakat mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit. Tapi kedua orangtua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.

Setelah dilakukan pencarian, pada Sabtu 11 Desember 2021, kedua korban justru ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap. Lokasi tabrakan dan lokasi penemuan jasad berjarak lebih 200 kilometer.

Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Jawa Tengah Kombes Pol dr Summy Hastry mengungkapkan, Salsabila meninggal sesaat setelah kecelakaan terjadi. Sebab, ditemukan luka parah di bagian kepala akibat benturan keras.

Sementara Handi diduga dibuang dalam kondisi hidup. Sebab, saat dilakukan autopsi, pihaknya menemukan saluran napas Handi dipenuhi pasir.

Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, tiga anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penabrakan sejoli di Nagreg itu sudah ditahan.

Penahanan dilakukan setelah Polres Bandung menyerahkan penyidikan perkara ketiga pelaku anggota TNI itu ke pihak Pomdam III Siliwangi.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Insiden Sejoli di Nagreg: Peran 3 Oknum TNI hingga Ancaman Penjara Seumur Hidup

Setelah dilimpahkan, pihak penyidik langsung menggali keterangan dari terduga pelaku mengenai peristiwa tersebut.

"Atas pelimpahan perkara tersebut, Pomdam III/SLW langsung melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut," kata Agus.

"Saat ini perkara sudah ditangani/dalam proses penyidikan Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD) dan untuk ketiga orang tersangka sudah ditahan oleh Penyidik POMAD untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan," ujar Agus.

Mayjen Prantara menjelaskan, ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD itu.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

(tribun network/git/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved