Berita Badung
Pengedar Narkoba di Bali dari Dalam Lapas Pakai Nama Samaran
Ada pengedar narkoba yang masih berada di dalam lapas bisa leluasa mengedarkan barang haram itu menggunakan nama samaran
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pengedaran gelap narkoba di Bali bisa dibilang masing tinggi.
Tidak bisa dipungkiri, ada pengedar narkoba yang masih berada di dalam lapas bisa leluasa mengedarkan barang haram itu.
Bahkan, tahun 2021 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung sempat mengungkap bandar yang berada di dalam lapas, yakni di Lapas Kelas II Kerobokan.
Kendati demikian, disinyalir pengedar menggunakan nama samaran untuk hal tersebut.
Plt. Kepala BNN Badung Anak Agung Gede Mudita tidak menampik hal tersebut.
Baca juga: Sindikat Pengedar Narkoba di Kuta Berhasil Ditangkap, Barang Bukti Sabu 22,28 Gram & 50 Ekstasi
Ia mengaku penggerak yang berada di dalam lapas menggunakan nama samaran.
Pasalnya beberapa pelaku yang diamankan mengaku dikendalikan dari dalam.
“Iya menggunakan nama samaran, sehingga susah untuk melacaknya.
Namun kami tetap melakukan penyelidikan dengan menanyakan ciri-ciri dan yang lainnya,” ucapnya Mudita saat ditemui Tribun Bali.
Kendati demikian, saat ini pihak lapas juga melaksanakan program rutin melakukan pemeriksaan kepada tahanan.
Khususnya memeriksa barang bawaan, HP, dan yang lainnya.
Untuk kasus yang berhasil diungkap itu, katanya, karena dukungan penuh dari Lapas Kelas II A Kerobokan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan peluncur jaringan tersebut sabu-sabu dengan berat 10.54 gram.
“Untuk mengantisipasi hal itu, sampai saat ini kami masih lakukan kerja sama.
Sehingga jika ada kasus yang serupa akan kami lakukan pengungkapan.
Baca juga: Pengedar Narkoba Dimas Diciduk Jajaran Polres Badung Saat Berada di SPBU Kerobokan Kuta Utara