Berita Jembrana

Pengelola Angkutan Truk Didenda Rp 10 Juta karena Langgar ODOL di Jembrana

Terdakwa melanggar pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Truk yang melanggar ODOl, dan pemilik terkena denda sebesar Rp 10 juta. 

Dijelaskannya, bahwa penggunaan truk odol, bisa berdampak pada keselamatan berlalu lintas.

Truk ODOL sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada keseimbangan antara truk dan muatannya.

“Penegakan hukum kepada pengelola truk yang menggunakan truk ODOL, ini supaya memberi efek jera, dan mereka tidak mengulangi. Pun pengelola lain nantinya ikut berperan serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” bebernya. (*)

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved