Berita Jembrana
Pengelola Angkutan Truk Didenda Rp 10 Juta karena Langgar ODOL di Jembrana
Terdakwa melanggar pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Dijelaskannya, bahwa penggunaan truk odol, bisa berdampak pada keselamatan berlalu lintas.
Truk ODOL sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada keseimbangan antara truk dan muatannya.
“Penegakan hukum kepada pengelola truk yang menggunakan truk ODOL, ini supaya memberi efek jera, dan mereka tidak mengulangi. Pun pengelola lain nantinya ikut berperan serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas,” bebernya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana