Berita Buleleng
Penghitungan Kerugian Negara Lambat, Penyidikan Kasus Korupsi LPD Anturan Dilanjutkan Tahun 2022
Kasus dugaan korupsi LPD Anturan hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejak 2021, Kejaksaan Negeri Buleleng telah menangani tiga kasus korupsi.
Dari ketiga kasus itu, satu di antaranya belum dapat diselesaikan hingga akhir 2021 ini, yakni kasus dugaan korupsi LPD Anturan.
Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara ditemui Kamis 30 Desember 2021 kemarin tidak menampik kasus LPD Anturan sedikit mengalami keterlambatan.
Hal ini terjadi lantaran proses penghitungan kerugian uang negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng berjalan cukup lama. Mengingat dalam menghitung kerugian uang negara, pihak Inspektorat harus melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Baca juga: Kodam IX/Udayana Bangun Pompa Hidram di Dua Desa di Buleleng
"Yang paling berat dalam penanganan kasus LPD Anturan ini salah satunya lamanya penghitungan kerugian uang negara. Kasi Pidsus saat ini sedang koordinasi dengan Inspektorat, karena ada pandangan berbeda tentang perhitungan ini."
"Perbedaannya itu apa, yang tau pasti Kasi Pidsus. Yang jelas ada perbedaan sudut pandang, sehingga Kasi Pidsus dan Inspektorat harus saling berkoordinasi, untuk menyamakan persepsi," jelasnya.
Selain menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara, penyidik ungkap Jayalantara juga sedang membuat schedule penyidikan dan jadwal pemeriksaan saksi-saksi.
Ini dilakukan agar progres penyidikan kasus ini mengarah ke positif.
"Pemeriksaan dilakukan setiap hari. Tidak pitus. Jadi progresnya tidak mengarah negatif," katanya.
Baca juga: Septiani Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi dan Bayar Utang di Buleleng
Selama menangani perkara korupsi pada tahun 2021 ini, Jayalantara menyebut, tren modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah menggunakan dana yang diturunkan untuk masyarakat.
Seperti perkara korupsi Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang dilakukan oleh delapan penjabat di Dinas Pariwisata Buleleng.
"Kami diperintahkan mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat harus betul-betul sampai ke tangan masyarakat."
"Ini kami awasi, jangan sampai bantuan kualitas A, namun sampai di masyatakat jadi kualitas B. Kalau ada masyarakat yang mendapat bantuan tidak sesuai dengan kualitas dan kuantitas, infokan ke kami, agar bisa diperbaiki bersama-sama," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pemerasan, Gratifikasi, dan TPPU Sejumlah Proyek di Buleleng, Dewa Ketut Puspaka Diadili
Dari tiga kasus korupsi yang ditangani selama 2021 ini, Jayalantara menyebut, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai ratusan miliar.
Dengan rincian kasus korupsi Explore Buleleng sebesar Rp 700 juta lebih, kasus korupsi LPD Tamblang mencapai Rp1.2 Miliar, dan kasus LPD Anturan dengan perkiraan hasil perhitungan penyidik Kejari Buleleng mencapai Rp137 Miliar.
"Untuk LPD Anturan kan kerugian pastinya nanti dari pihak inspektorat. Kalau Explore Buleleng, penyitaan sudah semua kami lakukan. Sementara LPD Anturan juga sudah ada beberapa yang disita untuk menyelamatkan keuangan negara," tambahnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng