Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
UPDATE KASUS RUDAPAKSA 12 Santriwati oleh Herry Wirawan, Masuki Persidangan, Ini Sumber Kekayaannya
Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh Herry Wirawan telah memasuki tahap persidangan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri

Pada persidangan Kamis, 30 Desember 2021, Asep N Mulyana, yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan ini dapat duit dari bantuan pemerintah.
"Saksi dari Kementerian Agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari Kementerian Agama," kata dia.
Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.
"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus 12 Santri di Rudapaksa Herry Wirawan: Istri Alami Trauma, Bantu Rawat Anak Korban
Istri Herry Wirawan Diduga Tahu Kelakuan Bejat Suami
Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Rabu, 29 Desember 2021 dalam artikel berjudul KABAR TERBARU Herry Wirawan Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun: Terungkap Fakta Mengejutkan, sebelumnya, Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban membeberkan indikasi-indikasi dugaan istri Herry Wirawan mengetahui kelakuan bejat suaminya, serta ada sindikat pencari santriwati di Garut.
Yudi mengatakan, selama ini ada yang luput dari berita acara kasus rudapaksa santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.
Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut. Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri.
(*)