Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
UPDATE KASUS RUDAPAKSA 12 Santriwati oleh Herry Wirawan, Masuki Persidangan, Ini Sumber Kekayaannya
Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh Herry Wirawan telah memasuki tahap persidangan.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Noviana Windri

TRIBUN-BALI.COM – Kasus rudapaksa terhadap 12 santriwati oleh Herry Wirawan telah memasuki tahap persidangan.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bila Herry Wirawan telah dipreoses hukum dan pengawasannya telah dilakukan secara bernjejang oleh Kementrian Agama.
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 3 Januari 2022 dalam artikel berjudul Buntut Kasus Herry Wirawan, Guru Bejat yang Hamili Santrinya, Kemenag Akan Lakukan Ini, selain itu, pengawasan dan perizinan pesantrennya pun telah diproses hukum.
"Ya kami serahkan saja semuanya kepada pihak-pihak terkait yang telah memprosesnya secara hukum," katanya di Kantor Kemenag, Jalan Soekarno Hatta, Senin, 3 Januari 2022.
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, H Tedi Ahmad Junaedi menambahkan pihaknya ke depan akan lakukan pengawasan-pengawasan terhadap pesantren secara ketat termasuk izin operasionalnya, agar tak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren.
Baca juga: BERSINAR, Ramalan Shio Besok Selasa 4 Januari 2022, Harapan Kelinci Terkabul, Ayam Emosional
Baca juga: 5 Zodiak Paling Rawan Selingkuh: Gemini Mudah Bosan, Leo Petualang Cinta
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Rujak Kuah Pindang, Cita Rasa Khas Bali yang Bikin Ketagihan
"Ustaz-ustaznya juga nanti akan diperdalam mulai basic (background) dari mana dan sempat belajar formalnya di mana. Sebab, sampai sekarang kan kami belum ada sertifikasi kiai karena kiai itu gelar dari masyarakat," katanya.
Sumber Kekayaan Herry Wirawan
Menurut Ketua RT di sekitaran Komplek Sinergi Antapani, Agus Supriatna menuturkan bila bangunan yang digunakan Herry Wirawan bukan milik dirinya.
Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Senin, 3 Januari 2022 dalam artikel berjudul Guru Bejat Herry Wirawan Dulu Hanya Naik Motor Jadul, Lalu Punya Mobil dan Tanah, Duit darti Mana?, saat pertama kali datang menemuinya, kata Agus, Herry Wirawan datang menggunakan sepeda motor.
"Dulu tuh dia datang ke saya dengan penampilan yang gimana ya, kelihatannya susah gitu lah. Pakai motor jadul," ucapnya.
Namun, saat kasus ini dibongkar Polda Jabar pada Mei 2021, dia kaget dan tak menyangka ternyata Herry Wiryawan diduga merudapaksa santriwatinya.
"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil. Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu," ucap Agus.
Adapun bangunan di Cibiru yang dijadikan tempat Madani Boarding School ternyata itu aset miliknya.
Baca juga: Syakur, Pemilik Ponpes Darul Ulum Rudapaksa Santriwati Hingga Melahirkan, Mirip Herry Wirawan
"Kalau di Cibiru punya dia (Herry)," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana saat diwawancara pada 23 Desember 2021.
Pada persidangan Kamis, 30 Desember 2021, Asep N Mulyana, yang turun langsung jadi jaksa penuntut umum, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan ini dapat duit dari bantuan pemerintah.
"Saksi dari Kementerian Agama ada dua orang yang memproses kemudian mengetahui soal bansos dan pip dari Kementerian Agama," kata dia.
Kepala Bagian Pelayanan Sosial Pemprov Jabar, Supriadi, mengatakan, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan yang dikelola Herry Wirawan tersebut diajukan pada 2018, sebelum Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Jadi kalau bantuan hibah itu dikaitkan dengan nama Pak Ridwan Kamil, itu tidak nyambung. Cairnya memang pada 2019 di awal kepemimpinannya. Tapi dianggarkannya sebelum itu," kata Supriadi di Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.
Ia memastikan pemberian dana bantuan hibah bukan hanya untuk lembaga Herry Wirawan.
"Dan itu bukan hanya untuk lembaga pendidikan itu saja yang dapat, tapi ada lembaga pendidikan, organisasi, sampai majelis taklim lainnya di Jabar," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus 12 Santri di Rudapaksa Herry Wirawan: Istri Alami Trauma, Bantu Rawat Anak Korban
Istri Herry Wirawan Diduga Tahu Kelakuan Bejat Suami
Dilansir Tribun-Bali.com dari Surya.co.id pada Rabu, 29 Desember 2021 dalam artikel berjudul KABAR TERBARU Herry Wirawan Setelah Disorot Abenk Marco Preman Pensiun: Terungkap Fakta Mengejutkan, sebelumnya, Yudi Kurnia selaku kuasa hukum para korban membeberkan indikasi-indikasi dugaan istri Herry Wirawan mengetahui kelakuan bejat suaminya, serta ada sindikat pencari santriwati di Garut.
Yudi mengatakan, selama ini ada yang luput dari berita acara kasus rudapaksa santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.
Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut. Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri.
(*)