Berita Denpasar
Kantin Sekolah Tak Boleh Buka, PTM 100 Persen di Denpasar Masih Sosialisasi
Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk sekolah di Kota Denpasar sudah diperbolehkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Badung tetap akan melakukan evaluasi bersama instansi terkait, khususnya Satgas covid-19 dan Dinas Kesehatan.
Kepala Disdikpora Badung, I Gusti Made Dwipayana, Senin, mengatakan, sesuai surat edaran yang ia keluarkan, sekolah bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen.
"Mulai besok (hari ini, Red) bisa dilakukan sekolah yang ada di Badung, namun kami yakini belum semua sekolah melaksanakan. Mengingat perlu adanya kesiapan," ujarnya.
Pihaknya mengatakan, pelaksanaan PTM di Badung berdasarkan SKB 4 Menteri No 05 juga Surat Kadisdikpora Provinsi Bali No B.31.420/108453/DIKPORA.
Namun karena Badung kini masuk dalam PPKM level 2, maka mulai 4 Januari 2022 sekolah di lingkungan Disdikpora Kabupaten Badung akan melaksanakan PTM yang pelaksanaannya dilakukan setiap hari sekolah.
"Jadi kami pastikan jumlah peserta didik 100 persen. Kecuali bagi satuan pendidikan yang peserta didiknya melebihi kapasitas atau rombel. Sehingga dilakukan pengaturan dengan memperhatikan prokes yang ketat," tegasnya.
Dia mengatakan, pada PTM ini, siswa bisa belajar setiap hari.
Selain itu waktu belajar paling banyak 6 jam pelajaran setiap hari dengan istirahat 20 menit.
"Jadi saat beristirahat siswa tetap berada dalam lingkungan sekolah. Tidak diperkenankan membuka kantin sekolah sehingga siswa membawa makanan dan minuman dari rumah," ucapnya.
Di Gianyar, Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan SE No 420/09/Disdik tentang PTM terbatas di masa pandemi Covid-19, Senin (3/1).
Dalam SE tersebut diatur bahwa sekolah di bawah Dinas Pendidikan Gianyar, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP boleh menggelar PTM 100 persen.
Namun karena SE keluar mendadak, ada sekolah yang masih akan berkoordinasi dengan Disdik Gianyar sebelum menerapkan PTM 100 persen.
Baca juga: Sindikat Penggelapan Mobil Terungkap, Pengusaha Rental Terima Penghargaan Polres Gianyar
Alasan mereka perlu berkoordinasi adalah karena mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sementara fasilitas, terutama bangku kelas terbatas, sehingga akan menyulitkan pihak sekolah menerapkan siswa jaga jarak.
Berdasarkan data yang diterima Tribun Bali dari Dinas Pendidikan Gianyar, keluarnya SE tersebut berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) terkait proses belajar mengajar pada satuan pendidikan genap tahun 2021 /2022.
Baca juga: Disdik Gianyar Keluarkan Surat Edaran tentang PTM 100 persen, Kadisdik: Sudah Boleh Diterapkan
Baca juga: Sindikat Penggelapan Mobil Terungkap, Pengusaha Rental Terima Penghargaan Polres Gianyar