Berita Denpasar
Kantin Sekolah Tak Boleh Buka, PTM 100 Persen di Denpasar Masih Sosialisasi
Pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk sekolah di Kota Denpasar sudah diperbolehkan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Dalam draf yang dikirimkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Gianyar, Made Suradnya tersebut mengatur hal-hal yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan.
Di antaranya, jumlah peserta didik yang dihadirkan adalah 100 persen dari kapasitas ruang kelas.
Sementara untuk lama pembelajaran di kelas adalah maksimal enam jam per hari.
Selama siswa berada di dalam kelas, wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker sesuai ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu.
Mereka juga wajib menerapkan jaga jarak antar orang dan antar kursi/meja paling sedikit satu meter. Menghindari kontak fisik.
Tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar.
Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan.
Menerapkan etika batuk, dan bersin, serta rutin membersihkan tangan.
Berdasarkan penelusuran Tribun Bali, sebagian besar pihak sekolah terkejut dengan keluarnya SE ini. Sebab mereka menilai terlalu mendadak.
Sebab dalam menetapkan PTM 100 persen ini, mereka memerlukan fasilitas.
Terutama fasilitas jaga jarak di ruang kelas.
Sebab bangku yang terbatas sehingga jaga jarak akan sulit diterapkan.
"Kami akan koordinasi dulu ke Disdik. Sebab terlalu mendadak, sementara fasilitas bangku kurang memadai untuk penerapan protokol kesehatan," ujar seorang pendidik SD di Ubud.
Sementara itu, Klungkung belum menerapkan PTM penuh sesuai SKB 4 menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Padahal orangtua siswa banyak yang menghendaki PTM secara penuh segera diberlakukan.