Berita Bali

PRO KONTRA Pengunduran Diri Ida Rsi Lokanatha, Bolehkah Mencium Istri Menurut Sesana Sulinggih?

PRO KONTRA Pengunduran Diri Ida Rsi Lokanatha, Bolehkah Mencium Istri Menurut Sesana Sulinggih?

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Putu Supartika
Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Lokanatha dan Ida Rsi Istri Bhujangga Waisnawa Gayatri - PRO KONTRA Pengunduran Diri Ida Rsi Lokanatha, Bolehkah Mencium Istri Menurut Sesana Sulinggih? 

TRIBUN-BALI.COM - Keinginan Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Lokanatha untuk mengundurkan diri dari kesulinggihan menuai pro kontra.

Sikap untuk berhenti menjadi seorang sulinggih itu diambil oleh Ida Rsi Lokanatha setelah fotonya saat mencium sang istri viral dan menjadi perdebatan di media sosial.

Foto kecupan Ida Rsi terhadap istrinya Ida Rsi Istri Bhujangga Waisnawa Gayatri sebelumnya juga menuai tanggapan beragam.

Sebagian publik Bali menilai, apa yang dilakukan Ida Rsi Lokanatha merupakan hal yang wajar. Terlebih yang dikecup adalah istrinya sendiri.

Di sisi lain, ada juga pandangan yang menilai bahwa seorang sulinggih tidak pantas memamerkan kemesraan seperti itu di depan umum.

Ketua Umum Dekornas Puskor Hindunesia, Ida Bagus K. Susena mengatakan meskipun saat ini merupakan era keterbukaan informasi, namun menurutnya hal tersebut tidak pantas dilakukan.

“Kalau menurut kami di Puskor, secara etika itu tidak pantas. Seorang sulinggih tidak pantas mengumbar kesenangan duniawi dan saya kira, di sesana kawikon hal itu sudah disebutkan harus lepas dari hal-hal yang bersifat kesenangan duniawi. Apalagi mengumbar ciuman, apalagi itu ciuman yang kesannya bukan sayang tapi ciuman sejoli istilahnya,” kata Susena saat dihubungi Senin, 3 Januari 2021.

Kini, pro kontra di publik kembali menyeruak terkait keinginan Ida Rsi Lokanatha untuk ngelukar gelung atau berhenti menjadi sulinggih.

Ketentuan Ngelukar Gelung

Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengaku prihatin dengan adanya fenomena sulinggih yang mengundurkan diri karena polemik di media sosial.

Terkait dengan pengunduran diri sulinggih ini, Sudiana mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dilewati.

“Seorang sulinggih tak bisa mundur secara sepihak. Harus jelas kesalahannya, ada keputusan nabe, lalu ada upacara. Untuk menjadi walaka ada prosesi ngelukar gelung dan ngetep rambut,” katanya, Rabu 5 Januari 2022.

Dari PHDI juga ada ketentuan khusus yakni mengajukan secara tertulis ke PHDI.

Selanjutnya ada paruman nabe baik Nabe Napak maupun Nabe Saksi.

“Selanjutnya baru diputuskan memang benar mundur karena ada keselahan atau ada tekanan dari pihak tertentu. Setelah itu baru PHDI mencabut SK kesulinggihannya,” katanya.

Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana.
Ketua PHDI Bali, Prof I Gusti Ngurah Sudiana. (Tribun Bali/Wema Satyadinata)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved