Berita Nasional
Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat
Tiga Prajurit TNI AD yang jadi tersangka tabrak lari dua sejoli di Nagreg sempat hilangkan bukti dengan mengganti warna cat mobil
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM – Kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg menemukan fakta baru.
Tiga prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg diketahui mencoba menghilangkan bukti.
Hal tersebut dilakukan tiga prajurit TNI AD, yakni Kolonel Infantri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh dengan cara mengganti warna cat mobil Isuzu Panther mereka.
Fakta tersebut dikatakan oleh Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo.
"Dari hasil pemeriksaan, maka secara umum dapat dilihat bahwa apa yang dilakukan oleh mereka, apa yang menjadi motif, yaitu upaya dari mereka melepas tanggung jawab,” dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 7 Januari 2022, dalam artikel berjudul Kolonel Priyanto Cs Ubah Cat Mobil Dari Hitam Jadi Abu-abu Setelah Buang Jasad Sejoli Asal Nagreg.
Baca juga: Kolonel Priyanto Disoraki Warga, Puspomad Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg
"Ataupun melakukan tindakan yang menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan awalnya adalah kecelakaan lalu lintas," kata Chandra di Kantor Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Chandra menuturkan, bila ketiga prajurit TNI AD tersebut mengganti warna cat mobilnya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penghilangan Bukti Akibatkan Hukuman Pidana
Bukannya merasa aman, namun hal tersebut membuat ketiga prajurit TNI AD terlibat dalam perkara pidana.

“Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan,” tutur Chandra.
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan t elah menyelesaikan proses penyidikan kasus.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas di lokasi, Kamis 6 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Upaya Hilangkan Alat Bukti Malah Bikin Kasus Nagreg Jadi Pidana Tak Berperikemanusiaan.
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja usai mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita. Oleh karena itu setelah dapat perkara ini, segera hari ini saya akan bekerja ekstra," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi Nagreg Hanya 10 Menit, Adegannya Merobek Hati Nurani, Semoga Handi dan Salsabila Tenang
Tiga anggota TNI AD penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin.
Tes Kejiwaan 3 Prajurit Tidak Pengaruhi Putusan Hukum
Melansir dari Tribunnews.com pada Jumat 7 Januari 2022 dalam artikel berjudul Danpuspomad Pastikan Tes Kejiwaan 3 Tersangka Kasus Tabrak Sejoli Tak Pengaruhi Putusan Hukum, Chandra menegaskan tes kejiwaan tidak akan memengaruhi putusan hukum.
"Tes kesehatan jiwa ini memang dilakukan sebagai bahan bagi AD untuk melihat secara psikologis maupun kejiwaan bagaimana kondisi ketiga individu ini," kata Chandra di Gedung Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Adapun hasil dari tes kejiwaan tersebut, dikatakan Chandra, sebagai bahan evaluasi di lingkup TNI AD.
"Kita sangat sedih bahwa ada oknum yang seperti ini dan kita sudah dilatih, dibentuk, dan berasal dari rakyat, tidak dilatih dan dibentuk untuk menjadi seperti ketiga oknum ini atau kelakuan yang mereka lakukan ini," kata dia.
"Jadi itulah yang menjadi dasar mengapa evaluasi perlu dilakukan, kemudian apakah nanti akan memengaruhi keputusan hukum, tidak.
Jadi saya nyatakan ini murni merupakan kebijakan pimpinan Angkatan Darat untuk menjadi bahan bagi kita semua di AD bagaimana kita bisa ke depan mencegah hal serupa agar tak terjadi," tandas dia.
Lakukan Rekonstruksi
Diketahui, tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin 3 Januari 2022.
Baca juga: Sejoli Pemeran Video Syur di Parkiran Ditangkap, Penyebar Rekaman Juga Diamankan
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Adapun kasus ini bermula ketika dua orang sejoli ditabrak oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember 2021 di dekat SPBU Nagreg, Kabupaten Bandung.
Dalam kecelakaan itu, netizen sempat memotret orang yang berada di dalam mobil Panther ketika menggotong korban, termasuk nomor polisi mobil pelaku.
Masyarakat yang menyaksikan peristiwa itu mengira korban hendak dibawa ke rumah sakit.
Akan tetapi, kedua orangtua korban tidak menemukan korban setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas di sekitarnya.
Setelah dilakukan pencarian, pada 11 Desember 2021, jasad keduanya ditemukan di dua lokasi berbeda.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Beberapa hari setelahnya, tiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung.
Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi karena ketiga pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
(*)